Saat Lebaran, Imbau Silaturrahmi hanya untuk Keluarga dan Kerabat

- Jumat, 7 Mei 2021 | 20:07 WIB
TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN: Pelaksanaan shalat Iduladha di masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan pada 31 Juli 2020 berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Tarakan juga masih mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idulfitri tahun 1442 Hijriah nanti.
TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN: Pelaksanaan shalat Iduladha di masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan pada 31 Juli 2020 berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemkot Tarakan juga masih mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idulfitri tahun 1442 Hijriah nanti.

TARAKAN – Wali Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijirah di masa Pandemi Covid-19.  

Sebagaimana pelaksanaan ibadah Ramadan yang yang diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan juga menginginkan perayaan Idulfitri tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di antaranya, tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal, dan sejenisnya (melaksanakan silaturrahmi dengan mengundang masyarakat luas). Silaturrahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.

“Open house tidak dibolehkan, tetapi silaturrahmi terbatas keluarga dan sahabat-sahabat itu boleh. Yang penting kan silaturrahmi pakai protokol kesehatan, hindari kerumunan. Kalau open house itu kecenderungannya nanti akan terjadi kerumunan,” ujar Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Satgas Percepatand dan Penanganan Covid-19 Tarakan Khairul, Rabu (5/5).

Selain itu, tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimblkan kerumunan orang. Seperti kegiatan festival Ramadan. Kegiatan takbiran cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara live streaming dan sejenisnya.

“Takbir keliling kan sudah memang dari awal edaran kita tidak boleh. Seperti tahun lalu, takbirnya ya dari masjid-masjid saja, rumah-rumah ibadah, musala,” ungkap Khairul.

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri.

Sementara itu, 1 Syawal 1442 Hijriah akan ditentukan melalui sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota diinstruksikan untuk melaksanakan rukyatul hilal pada 11 April 2021.

“InsyaAllah tanggal 11 itu ada instruksi rukyatul hilal seluruh Indonesia, memastikan hilal. Nanti mungkin ada daerah-daerah tertentu yang memang lokasinya bagus bisa melihat bulan. Atau kalau tidak nantikan dibulatkan,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan H. Muhammad Shaberah, Kamis (6/5).

Menurutnya, sesuai hadis Rasul, jika bulan tidak terlihat maka diistikmalkan  atau digenapkan sampai 30 hari. Misalnya pada tanggal 11 April 2021 belum terlihat hilal, maka tanggal 12 April masih tetap berpuasa, dan tanggal 13 April atau hari Kamis baru lebaran.

Hasil dari pemantauan hilal itu nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Agama untuk penentuan 1 Syawal 1442 Hijriah pada sidang Isbat yang dilakukan setelah pemantauan hilal di daerah-daerah.  

Adapun lokasi pelaksanaan rukyatul hilal di Tarakan, Shaberah belum bisa membeberkan. Pihaknya akan menggelar rapat bersama pihak terkait dalam waktu dekat untuk menentukan lokasi pemantauan hilal. (mrs) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X