Oknum PNS Terciduk Judi Sabung Ayam

- Selasa, 25 Mei 2021 | 20:39 WIB
JUDI SABUNG AYAM: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro (dua dari kiri) saat menggelar rilis pengungkapan judi sabung ayam, Senin (24/5).
JUDI SABUNG AYAM: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro (dua dari kiri) saat menggelar rilis pengungkapan judi sabung ayam, Senin (24/5).

TANJUNG SELOR – Pemberantasan tindak kejahatan terus dilakukan Polres Bulungan. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan tempat judi sabung ayam di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, pada Minggu (23/5) lalu sekira pukul 16.15 Wita. 

Bahkan, saat dilakukan penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro. Alhasil, 22 pria terduga pelaku judi sabung ayam diamankan aparat kepolisian. Dari terduga pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan oknum PNS di Kabupaten Bulungan berinisial SN (49). 

Bahkan, selain SN, ada juga tiga orang perangkat Desa setempat yang turut diamankan. Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. 

Mendapat laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 14.30 Wita. Saat bergerak menuju TKP, tim dibagi tiga. Yakni Tim A, B dan C. 

“Sebelumnya, warga sudah memperingatkan. Akan tetapi, tidak didengar. Untuk itu kami segera membentuk tim melakukan penggerebekan,” terang Kapolres saat rilis kasus didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, Senin (24/5).

Hasil penggerebekan, mengamankan 22 orang dengan barang bukti meliputi 12 ekor ayam, 23 unit sepeda motor, 3 unit mobil, uang tunai RP 17.228.000 dan 16 unit handphone.

“Perjudian ini dilakukan terang-terangan siang hari. Salah satu pemilik mobil yang kami sita sempat melarikan diri. Tapi data yang bersangkutan sudah kami kantongi, ini akan terus kita buru,” tegas Kapolres.

Saat rilis pengungkapan kasus judi sabung ayam ini, seluruh terduga pelaku dikasih duduk di tanah dengan kondisi cuaca panas. Bahkan, rambut terduga pelaku dicukur botak. Dari penggerebekan tersebut, diduga indikasi adanya oknum polisi yang terlibat. 

Namun, kepastian itu masih akan didalami melalui Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal). Untuk keterlibatan anggota atau tidak. Apabila ada terbukti hasil pemeriksaan dari Provos, selanjutnya Reskrim lanjutkan pidananya. 

Terhadap seluruh terduga pelaku, saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulungan. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana Subsider Pasal 303 Bis KUHP Pidana (sesuai dengan Undang-undang Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian bahwa Pasal 542 KUHP diubah menjadi Pasal 303 Bis KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” imbuhnya. Kapolres menegaskan, penggerebekan ini sebagai peringatan serius bagi para pelaku judi yang masih nekat melakukan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Bulungan. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X