Residivis Sempat Diamuk Warga

- Selasa, 25 Mei 2021 | 20:51 WIB
KASUS PENCURIAN: Pelaku berinisial AR (baju orange) saat diperlihatkan kepada awak media di kantor KSKP Tarakan, Senin (24/5).
KASUS PENCURIAN: Pelaku berinisial AR (baju orange) saat diperlihatkan kepada awak media di kantor KSKP Tarakan, Senin (24/5).

TARAKAN – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis berinisial AR berakhir ditangan warga. Pasalnya pria pengangguran ini dipergoki warga hendak mencuri di salah satu rumah di RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Alhasil, tersangka pun sempat menjadi amukan massa.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan Ipda Alfian, bermula dari laporan adanya perkara penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Saat kita sampai, ternyata tersangka diamankan warga, karena melakukan percobaan pencurian,” terang Alfian, kemarin (24/5). 

Setiba polisi di TKP, sempat melihat tersangka menjadi bahan amukan warga sekitar. Setelah mengamankan AR dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Usai diamankan, polisi lakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan yang telah dilakukan AR. “Tersangka ini sudah pernah melakukan aksi pencurian di empat TKP. Satu TKP satu handphone dan satu unit gerinda,” ungkapnya.

Handphone yang diambil tersangka, saat ini sudah berhasil disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Termasuk menyita uang senilai Rp 100 ribu. Uang hasil mencuri tersebut merupakan penjualan dari mesin gerinda, yang dijual seharga Rp 300 ribu. Untuk handphone yang dicuri, semuanya belum sempat terjual dan dalam masih penguasaan AR. “Dalam melakukan aksinya, tersangka ini menyasar rumah-rumah kosong,” ungkapnya. 

Dalam proses penyelidikan, lanjut Alfian, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian di tahun 2019. Dari empat TKP yang diungkap oleh polisi, semuanya dilakukan tersangka pada tahun 2021. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dugaan TKP lain yang disantroni tersangka. Hasil pengembangan di TKP lain tempat dia beraksi. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat satu dan ketiga. Dengan ancaman lima tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X