Butuh Dua Jam Ungkap Sabu 20 Kg

- Kamis, 27 Mei 2021 | 21:02 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan mengungkap kasus peredaran sabu seberat 20 kg.
PENGUNGKAPAN SABU: Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan mengungkap kasus peredaran sabu seberat 20 kg.

TARAKAN – Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, seberat 20.357,66 gram atau sekitar 20 kg. 

Kasus tersebut diamankan di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan pada Jumat (21/5), sekitar pukul 03.00 Wita. BNNP Kaltara bersama tim gabungan serta Bea Cukai Tarakan mengamankan di atas kapal KM Tiga Putri 10, saat menuju Toli-Toli, Sulawesi Selatan. 

Pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba dari seorang kurir sabu ke anak buah kapal (ABK). Memperoleh informasi tersebut, BNNP Kaltara, tim gabungan bersama Bea Cukai Tarakan coba menghadang kapal itu. Untuk lakukan penggeledahan dan membuktikan adanya narkoba jenis sabu, membutuhkan waktu dua jam. 

“Kapal kayu ini cukup besar. Sehingga kita membutuhkan waktu hingga dua jam untuk melakukan pengeledahan,” jelas Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi, Rabu (26/5). 

Sebelumnya, KM Tiga Putri 10 datang ke Kaltara dari Toli-Toli, Sulawesi Selatan dengan membawa hasil pertanian yang akan dijual. Akan tetapi, ketika akan kembali ke Toli-Toli, kapal tersebut mengangkut penumpang. Juragan dan ABK bermodus mengangkut penumpang, ternyata juga membawa narkotika. 

Saat itu, terdapat 10 penumpang ada di atas kapal. Bahkan, barang penumpang pun diperiksa satu persatu. “Tim kemudian mendapati dua karung putih dan terdapat 20 bungkus sabu dengan kemasan teh China. Setelah ditimbang berat sabu itu berjumlah 20 kg lebih,” sebutnya. 

Sabu didapatkan petugas di bagian lambung depan kapal. Karung yang berisikan sabu disimpan dan ditutupi dengan kayu serta tali jangkar kapal. Seluruh ABK dan juragan yang berjumlah tujuh orang, semuanya dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara. 

Masing-masing tersangka berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42). Para tersangka pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pengakuan para tersangka yang semuanya merupakan warga Toli-Toli. Aksi ini merupakan kedua kalinya. Pertama kalinya, berhasil membawa sabu sebanyak 10 kg. 

“Sabu ini dari Tawau dan akan dibawa ke Makassar dan Palu,” imbuh Samudi. Bahkan, dari pengakuan para tersangka, ada seseorang yang menyerahkan sabu untuk dibawa. 

Diduga jaringan ini merupakan jaringan internasional. Pasalnya, sabu tersebut dibungus dengan kemasan teh China. Modus seperti sudah berulang kali didapati, saat melakukan pengungkapan perkara sabu. 

“Para tersangka ini pada saat membawa sabu 10 kg, si juragan diupah Rp 100 juta. Kalau 20 kg berarti upahnya Rp 200 juta. Jadi mereka ini transaksi di tengah laut,” ungkapnya. 

Untuk peran dari tersangka, bagi para ABK hampir sama. Yaitu ikut membantu menyembunyikan sabu tersebut. Sementara untuk juragan kapal berperan dengan berkomunikasi terhadap orang yang menitipkan sabu tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal penjara 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X