Revisi Perda Butuh Waktu

- Kamis, 27 Mei 2021 | 21:07 WIB
Mansyah
Mansyah

TANJUNG SELOR – Beberapa usulan revisi Peraturan Daerah (Perda), sebagian besar berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, proses revisi perda tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bulungan Mansyah. Menurut Mansyah, revisi perda berkaitan PAD itu di antaranya pajak dan retribusi yang belum maksimal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Terutama revisi soal nilai atau harga. Seperti penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, dan pengusulan jenis retribusi baru,” sebutnya.

Beberapa perda yang direvisi, kata Mansyah, seperti Perda Retribusi Sarang Burung Walet. Tarif pungutannya dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Lalu, perda Pasar Induk yang nilai pungutannya berbeda dengan yang ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup). Sehingga, dikhawatirkan menimbulkan masalah.

“Agar perda dapat digunakan dalam waktu lama, dewan mengusulkan nilai tarif tidak dicantumkan. Apalagi ada nilai pajak dan retribusi yang dipungut, tidak sesuai yang diharapkan masyarakat,” ungkapnya, kemarin (26/5). 

Tarif yang tidak disebutkan dalam perda, dapat dicantumkan pada klausul perbup. Sehingga dapat menyesuaikan kondisi saat ini. Terutama terkait penyesuaian tarif dan mewujudkan kepastian hukum, dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk membuat perbup itu tidak membutuhkan waktu lama, atau hanya tiga bulan. Perbup ini turunan produk hukum dari perda. Mengingat pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan adanya pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya,” tandasnya. (adv/*/nnf/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X