Batas Wilayah Bulungan-Berau, 215 Km Belum Terselesaikan

- Kamis, 27 Mei 2021 | 21:17 WIB
BATAS WILAYAH: Bupati Bulungan Syarwani (dua dari kiri) saat menandatangani soal tapal batas wilayah antara Bulungan-Berau di Kemendagri.
BATAS WILAYAH: Bupati Bulungan Syarwani (dua dari kiri) saat menandatangani soal tapal batas wilayah antara Bulungan-Berau di Kemendagri.

TANJUNG SELOR – Sengketa tapal batas wilayah antara Bulungan (Kaltara) dan Berau (Kaltim) akan diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Total panjang batas yang disengketakan 320 kilometer. Dari jumlah tersebut, yang telah diselesaikan 105 kilometer. Masih ada 215 kilometer yang belum terselesaikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan pun lakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Kemendagri.

“Nantinya akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana akan ditentukan batas wilayah itu,” terang Bupati Bulungan Syarwani, Rabu (26/5). Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan antara Bulungan dan Berau. Melainkan antara dua provinsi, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. 

“Saya rasa ini langkah yang baik. Guna menindaklanjuti yang belum terselesaikan,” ujar Syarwani. Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal. Di antaranya, Bupati Bulungan telah mengusulkan penarikan garis batas daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Bulungan, kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat. 

Dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg Nomor 3485K/Pdt./1996 dan faktor sejarah Kerajaan Bulungan. Kemudian Pemprov Kaltara, meminta kepada Pemerintah Pusat segera menyelesaikan batas Berau dengan Bulungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

“Kalau untuk pihak Pemprov Kaltim dan Bupati Berau menyepakati penarikan garis batas daerah Berau dengan Bulungan, sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Nomor 13/BADII/Tv/2021,” tutur Syarwani.

Selain itu, Sumber Daya Alam (SDA) di sekitar subsegmen Gunung Benau dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Bulungan dan Berau, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gunung Benau disepakati masih Wilayah Berau. Tapi warga Berau maupun Bulungan tetap bisa mengelola goa sarang burung walet yang ada di sekitar lokasi. Namun tetap mengacu pada perundang undangan. Artinya perizinan harus lewat Berau.

Tim PBD Pusat, memutuskan penyelesaian batas daerah Berau (Provinsi Kaltim)-Bulungan (Provinsi Kaltara), dengan penarikan garis batas. “Nanti tinggal di lapangan akan kita lihat. Apalagi kesepakatan ini belum menjadi keputusan Mendagri. Nanti akan dikuatkan dengan penegasan batas antara Berau-Bulungan serta Kaltara dan Kaltim, tertuang dalam Permendagri,” tutup Syarwani. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X