NUNUKAN – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) seperti tidak ada habisnya. Pada Jumat (21/5) lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram (kg).
Terbaru, Rabu (26/5) lalu, Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Bahkan, pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik. Masing-masing berinsial DD (44) yang merupakan warga Jalan Tien Soeharto RT 16 Nunukan Timur. Sementara sang adik berinisial IY (39) warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Nunukan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan pelaku DD, pada Senin (24/5) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku diamankan di Jalan Lingkar Nunukan. Menurut Kasat Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, saat operasi penangkapan, pelaku DD sedang duduk di atas sepeda motor.
Akan tetapi, ketika petugas melakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Kemudian pelaku pun diinterogasi. Dari keterangan pelaku, ada barang bukti yang disimpan di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.
“Kita bawa dia (pelaku) ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut. Kita temukan satu bungkus narkoba seberat 55,30 gram dibungkus plastik warna hitam. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari saudaranya bernama IY,” jelas Lusgi.
Barang bukti yang turut disita dari pelaku DD, masing-masing berupa 1 bungkus sabu 55,30 gram, 1 kantong plastik hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna orange. Dari pengakuan pelaku DD, polisi langsung lakukan Control Delivery (COD) dan mengejar IY.
Pelaku IY berada di Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (26/5) sekitar pukul 05.50 Wita. “Kita kejar dia (pelaku IY) karena berusaha kabur. Makanya, kita dapat dia di Bandara Tarakan. Pengakuannya, barang disembunyikan di rumah kebun milik A di Gang Langsat Selisun,” tutur Lusgi.
Dari lokasi yang ditunjukkan pelaku IY, petugas menemukan 5 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam ember warna putih, lalu dibungkus plastik merah muda dan ditanam. “Barang itu dari pengakuan pelaku IY merupakan milik A, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang akan dibawa ke Sulawesi Selatan,” jelas Lusgi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku IY, masing masing 5 bungkus plastik sabu 5 kg, 1 buah ember warna putih, 1 plastik merah muda, sebuah cangkul, 1 unit handphone lipat merk Samsung warna hitam, dan gulungan lakban warna coklat. (*/lik/*/viq/uno)