DKPP Peringatkan KPU Kaltara

- Jumat, 4 Juni 2021 | 21:31 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mendapatkan teguran dan peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Teguran dilayangkan DKPP berkaitan hasil sidang atas gugatan pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri pada Pilkada 2020 lalu. 

“Kami menghargai putusan yang ada. Namun apa yang kami lakukan, sesuai dengan pedoman yang ada,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Kamis (3/6). Menurut Suryanata, tahapan sudah berjalan sesuai petunjuk teknis. Semua orang boleh mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon, apapun jabatannya ASN, TNI maupun Polri. 

Apabila memenuhi syarat dalam proses pencalonan, KPU akan menindaklanjuti. Bagi yang masih dalam status profesi yang dilarang ikut Pemilu, maka akan diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melengkapi berkas. Pertama, surat pengunduran diri, kedua tanda terima pengunduran diri dan terakhir bukti pengunduran diri sedang diproses. Baik DPRD, ASN, TNI/Polri, semuanya harus menyerahkan syarat tersebut untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Semua surat pengunduran diri dari bakal calon, kami upload ke website. Untuk meminta tanggapan dari masyarakat. Tapi sampai waktu ditentukan tidak ada masyarakat yang menanggapi. Artinya semua menerima,” jelasnya.

Setelah dilakukan verifikasi, dilihat lagi syaratnya terpenuhi atau tidak, dukungan parpol sudah mendukung belum. Jika sudah selesai, maka masing-masing paslon boleh kampanye meskipun pengunduran dirinya masih berproses.

Gubernur terpilih sekarang, Zainal Arifin Paliwang telah menyerahkan surat pengunduran dirinya yang ditanda tangani Presiden RI per tanggal 5 Oktober 2020. Namun paslon Irianto-Irwan menggugat, dengan alasan masih ada Telegram Rahasia tentang mutasi Zainal yang keluar pada 13 Oktober 2020 dan disetujui oleh Kapolri.

“Surat pengunduran diri sesuai aturan, harus disampaikan pada kami 30 hari sebelum hari H Pilkada. Pak Zainal sudah berikan ke kami tanggal 8 November 2020, tidak lewat masa itu,” tutur Suryanata. 

Apabila alasannya menggugat karena TR mutasi, paslon penggugat pun tidak pernah menyerahkan kepada KPU Kaltara secara resmi. Apalagi persidangan PTUN dimulai ketika sudah pelantikan. Saat persidangan, lanjut Suryanata, kuasa hukum penggugat ditanya majelis hakim, untuk konfirmasi TR ke Mabes Polri. Namun, jawaban mengejutkan dari kuasa hukum jika pihaknya sudah lama meminta penjelasan tetapi hingga kini belum direspons. 

Aduan Kuasa Hukum Irianto Lambrie-Irwan Sabri kepada DKPP dengan teradu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, diterima sebagian. Putusan DKPP, untuk perkara Nomor : 79-PKE-DKPP/II/2001 ini dibacakan Rabu (2/6). 

Dalam putusannya, DKPP menetapkan para komisioner KPU maupun Bawaslu untuk dijatuhkan sanksi peringatan, sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan, sepanjang seluruh teradu ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Anggota DKPP Muhammad, saat membacakan hasil rapat pleno tujuh anggota DKPP. 

Terhadap putusan ini, Kuasa Hukum Irianto Lambrie dan Irwan Sabri, Syafruddin mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga masing-masing untuk memberikan putusannya. Namun, ia meminta penyelenggara dan pengawas pemilu ini bisa mengambil pelajaran. Memang ada kesalahan dalam proses pencalonan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara belum lama ini. 

“Ini sidang etik saja, memberikan sanksi etik terhadap KPU maupun Bawaslu, sebagai teradu. Ini peringatan keras. Tapi, bentuk peringatan kerasnya teradu tergantung dari KPU dan Bawaslu RI, untuk memberikan sanksi, seperti yang diputuskan DKPP," tegasnya.

Pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu, terkait dugaan KPU meloloskan calon yang masih berstatus sebagai Polri aktif. Saat itu Bawaslu, menurutnya tidak menindaklanjuti dan bahkan menolak laporan tersebut. Dengan alasan sesuai Peraturan KPU dan memberikan waktu satu bulan sebelum pemilihan untuk mengurus pengunduran diri. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X