Residivis Nyolong Sepatu

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 20:43 WIB
PENCURIAN SEPATU MAHAL: Pelaku DZ (diapit polisi) saat diperlihatkan kepada awak media di Polsek Tarakan Barat, Jumat (4/6).
PENCURIAN SEPATU MAHAL: Pelaku DZ (diapit polisi) saat diperlihatkan kepada awak media di Polsek Tarakan Barat, Jumat (4/6).

TARAKAN – Pelaku kejahatan menggunakan kesempatan untuk melakukan aksinya. Tidak memandang barang yang akan dicurinya. Bahkan, sepatu kulit bermerek pun jadi incaran bagi pelaku pencurian. 

Namun apes bagi dua pelaku pencurian berinsial DZ dan FR, yang diamankan di salah satu took di Jalan Yos Sudarso, pada 13 April lalu. Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri menjelaskan, pencurian dilakukan kedua pelaku sekira pukul 03.00 Wita. Dengan cara merusak gembok besi pintu rolling door. 

Setelah pintu besi terbuka, keduanya kembali merusak engsel pintu yang terbuat dari kaca menggunakan linggis berukuran 30 sentimeter. “Setelah semua pintu terbuka, hanya DZ yang masuk ke dalam toko sedangkan FR berjaga-jaga di luar,” terang Angestri, Jumat (4/6). 

FR menunggu di atas motor, sementara DZ beraksi di dalam toko dan menjarah barang yang bisa dibawa kabur. Dua sepatu kulit warna coklat dan cream berharga jutaan rupiah, jadi pilihan DZ. 

Usai mencuri, keduanya lantas kabur menggunakan sepeda motor ke rumah DZ. Hingga DZ kembali berulah dengan mencoba masuk ke dalam rumah calon korbannya, pada 23 Mei lalu. Setelah diinterogasi, ternyata DZ malah mengaku pernah melakukan pencurian di salah satu toko.

“Ditangkap masyarakat karena pelaku ini masuk ke rumah orang. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku melakukan tindak pidana pencurian di toko,” ungkapnya.  

Polisi kemudian mengembangkan barang bukti yang sudah dicuri DZ di rumahnya dan ditemukan ada dua sepatu hasil curian. Sedangkan baju dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian masih belum diketahui keberadaannya. 

“Kalau FR masih kami lakukan pengejaran dan sudah diterbitkan surat status DPO (Daftar Pencarian Orang). Termasuk motor dan baju juga diduga dibawa FR,” tuturnya. Pelaku DZ disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Pelaku DZ ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali masuk penjara,” tandasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X