TANJUNG SELOR–Polres Bulungan mengamankan seorang remaja berumur 22 tahun berinisial J. Dia dibekuk di Jalan M Iswahyudi, Kabupaten Berau, Minggu (30/5) lalu.
Terduga diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan membawa kabur seorang remaja tanggung yang masih di bawah umur.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, belum lama ini, seorang warga melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Selor.
Dari laporan kerabat pelapor, Cinta, bukan nama sebenarnya, dibawa pergi terduga pelaku. Pelapor langsung bergegas pulang. Di rumah, anak pelapor yang merupakan adik dari Cinta sempat ingin ikut kakaknya, namun ditolak J. "Pria itu langsung pergi bersama korban. Orangtua korban tidak mengetahui sama sekali ke mana pergi anak perempuannya itu," ungkapnya, Kamis (3/6).
Setelah pelapor melakukan pencarian dan menemukan anaknya berada di Berau, Cinta langsung dijemput. Korban menyebut telah diperlakukan tak senonoh oleh terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bulungan. "Laporannya masuk 30 Mei lalu, dan kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Bulungan langsung penyelidikan. Tim Bergerak ke Berau untuk melakukan penangkapan yang di-backup Jatanras Polres Berau," beber perwira berpangkat balok dua tersebut. "Dalam penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Termasuk mengakui semua perbuatannya," tegas Khomaini.
J yang diperiksa penyidik mengakui tiga kali menggagahi Cinta di Berau. Motif pelaku karena merasa jatuh cinta. Sehingga membawa kabur pasangannya.
Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga diancam 15 tahun penjara. (kpg/fai/dra/k8)