TARAKAN – Kedepan, identitas kependudukan warga tidak lagi menggunakan kartu seperti saat ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana menerapkan Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berbasis digital ID.
Ini merupakan program nasional yang tahap awal akan diberlakukan di 50 kabupaten dan kota di Indonesia. Pemkot Tarakan sedang mengusulkan agar dapat ditunjuk sebagai daerah yang menerapkannya.
“Ada 50 kabupaten kota di seluruh Indonesia termasuk Tarakan, tetapi nanti, baru usul,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hamsyah, Kamis (3/6).
Dengan program digital ID, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik berupa kartu, cukup dengan membukanya melalui handphone. Pengunaannya tetap diakui seperti KTP elektronik konvensional.
Untuk penerapannya di Tarakan, Hamsyah berharap bisa terealisasi tahun depan. Akan tetapi, tergantung dari persetujuan Pemerintah Pusat. Pihaknya di daerah hanya menerapkan.
Penduduk Tarakan sendiri, menurut Hamsyah, terus bertambah. Data per 31 Mei 2021, jumlah penduduk Tarakan mencapai 242.000 jiwa. Sedangkan pada 31 April 2021, jumlah penduduk Tarakan 241.464 jiwa.
Dari jumlah itu, 163.381 jiwa merupakan warga wajib KTP. Terdiri dari 84.690 pria dan 78.961 wanita. Termasuk warga usia 16 tahun, namun belum bisa memiliki KTP. Meski demikian, Hamsyah tetap mengimbau kepada masyarakat berusia 16 tahun yang belum merekam data untuk dapat melakukannya.
Sementara itu, layanan pembuatan dokumen kependudukan kembali dibuka secara normal. Pihaknya melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Meski demikian menurut Hamsyah, lebih banyak mengurus secara online karena pihaknya juga membuka layanan online. Mereka yang datang kebanyakan hanya melakukan perekaman data dan pengambilan. (mrs)