2024, Gelar Pemilu Serentak

- Minggu, 6 Juni 2021 | 20:00 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR – Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pilkada hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan bersamaan di tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut diumumkan pada hasil konsinyering, antara Komisi II DPR RI, Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6) lalu.

Dari informasi yang diterima KPU Kaltara, bahwa pemilu secara nasional akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota direncanakan dilaksanakan pada November 2024.

“Tetap dilaksanakan di tahun yang sama. Namun untuk jadwal pemilihannya tidak sama. Berbeda bulan. Ada di awal dan akhir tahun,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Sabtu (5/6).

Menurut Suryanata, hasil konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihakyang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan pemilu dan Pilkada 2024. Namun, masih ada rencana akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering.

Poin-poin kesepakatan itu merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal.  

“Pada forum itulah, KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye dan lainnya,” tutur Suryanata.

Berdasarkan informasi awal hasil konsinyering, tahapan sudah harus dimulai sejak 25 atau 30 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, dimulai pada 2022 tahapan sudah disiapkan.

“Kemungkinan tahun depan sudah mulai proses masuk tahapan pemilu. Karena untuk pemilu nasional, parpol harus diverifikasi lagi,” ungkapnya. Sementara itu, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bagi parpol yang sudah punya kursi di parlemen akan menjalani tahapan verifikasi administrasi. Sebaliknya bagi parpol baru dan tidak punya kursi di parlemen, akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Kalau begitu hasil putusannya, di tahun ini kita lakukan konsolidasi penyelenggara pemilu terkait persiapan untuk menghadapi pemilu nasional serentak di 2024. Pada Mei tahun 2024, akan ada banyak jabatan komisioner KPU di daerah yang berakhir. Termasuk salah satunya yang mau diusulkan adalah perpanjangan jabatan,” tandasnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X