Kepastian Setahun Sebelum Pilkada 2024

- Senin, 7 Juni 2021 | 21:53 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Pemerintah Pusat bersama Komisi DPR RI dan KPU RI telah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Berdasarkan hasil rapat konsinyering, pada Kamis (3/6) malam di Jakarta. 

Disepakati pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dijadwalkan 28 Februari 2024. Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 direncanakan 27 November 2024. 

Adapun dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Sementara tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022. 

Berkaitan adanya pemilu serentak 2024 tersebut, Wali Kota Tarakan Khairul masih enggan memastikan maju pada pilkada tersebut. Menurut Khairul, jadwal pemilu masih lama. 

Bahkan belum jelas gambaran partai mana yang bisa menjadi kendaraan politik jika Khairul maju. Karena partai politik yang boleh mengusung calon di pilkada tergantung hasil pileg 2024. 

“Sekarang partai yang bilang, misalnya mengusung tiba-tiba nanti tidak punya kursi, apa mau ngusung?,” ujar Khairul, Sabtu (5/6) lalu. 

Dalam perhelatan pemilu tersebut, sebenarnya yang fokus adalah parpol. Untuk menyiapkan mesin politiknya, karena akan menghadapi Pileg dan Pilres terlebih dulu. Karena akan menentukan nasib berikutnya, mengusung calon kader parpol atau berkoalisi dengan yang lain. 

Khairul mengaku menerima sejumlah tawaran bergabung di parpol. Akan tetapi, saat ini masih fokus menyelesaikan janji-janji kampanye. Kalaupun nanti ke depan ada niat untuk maju lagi pada pilkada berikutnya, tentu ia akan melakukan persiapan. 

Kemungkinan maju untuk periode kedua sebagai calon Wali Kota Tarakan atau calon kepala daerah provinsi Kaltara, kata Khairul, akan membeberkannya setahun sebelum pilkada. 

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan Zulfauzi Hasly mengaku, masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu serentak 2024.     

“Kita tetap menunggu PKPU tahapan dari KPU RI. Artinya, walaupun sudah disepakati di dewan, tetap harus diformalkan dalam bentuk PKPU tahapan. Kalau sudah ada PKPU tahapan, baru Bawaslu dan KPU bisa bergerak,” ujar Zulfauzi, Minggu (6/6).

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan kegiatan dalam menghadapi pemilu 2024. Di antaranya, pengembangan pengawasan partisipatif dan pemutakhiran data berkelanjutan. (mrs/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X