Butuh KNKT Investigasi di Lapangan

- Rabu, 9 Juni 2021 | 21:24 WIB
INSIDEN TRANSPORTASI AIR: Dinas Perhubungan dan DPRD Kaltara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat  berkaitan kejadian speedboat non reguler yang terbalik di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan.
INSIDEN TRANSPORTASI AIR: Dinas Perhubungan dan DPRD Kaltara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat berkaitan kejadian speedboat non reguler yang terbalik di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

KEJADIAN speedboat non reguler SB Ryan tujuan Tarakan-Sembakung, yang terbalik pada Senin (7/6), ditanggapi DPRD Kaltara. Dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, kemarin (8/6).  

Dishub masih menunggu informasi lebih lanjut dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltara Datu Iman Suramenggala mengatakan, rilis Basarnas Tarakan, kecelakaan speedboat disebabkan tiga faktor. Yakni persiapan teknis yang meliputi kelayakan atau tidak speedboat tersebut. Human error, di mana keadaan nakhoda yang belum diketahui. Termasuk faktor alam, berkaitan dengan alur pelayaran dan kondisi sungai.

“Rilis Basarnas Tarakan, disimpulkan sementara akibat pusaran air setelah banjir besar beberapa waktu lalu. Sehingga ketika speedboat melewati sungai masuk ke dalam pusaran,” terangnya.

Diharapkan ada dukungan dari KNKT, seperti melakukan investigasi di lapangan. Sehingga diketahui penyebabnya, apalagi KNKT memiliki keahlian untuk menilai sebuah kecelakaan dari tiga faktor tersebut. Dishub akan lakukan koordinasi, laik atau tidak speedboat tersebut berlayar. 

Persoalan speedboat non reguler ini tidak ada habisnya. Apalagi, Dishub tidak memilimi kewenangan melakukan penindakan dan memberikan izin. Sementara itu, kejadian speedboat non reguler ditanggapi DPRD Kaltara Norhayati Andris, yang meminta instansi terkait segera lakukan analisas kecelakaan itu. 

Diperlukan upaya dari semua pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). “Kalau itu memang diperlukan, agar bisa menganalisa penyebab kecelakaan yang sering terulang setiap tahunnya,” ungkapnya. 

Hal yang menyedihkan, ketika kejadian itu hingga merenggut korban jiwa. “Harus ditertibkan dan diberi sanksi kepada pengusaha speedboat tidak resmi. Karena mereka membawa penumpang. Bila perlu harus ada tes narkoba,” jelasnya. 

Ia menambahkan, akan membuat pansus untuk menertibkan pengusaha speedboat yang tidak resmi. “Mungkin untuk daerah yang memiliki sungai, kalau antara kabupaten harus ada izin.Termasuk antara kecamatan,” ujarnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X