Keselamatan dan Keamanan Jadi Prioritas

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:17 WIB
UTAMAKAN KESELAMATAN: Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor saat berangkat menuju Tarakan menggunakan speedboat reguler, disayangkan jaket pelampung tak digunakan.
UTAMAKAN KESELAMATAN: Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor saat berangkat menuju Tarakan menggunakan speedboat reguler, disayangkan jaket pelampung tak digunakan.

TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dirjen Perhubungan Laut Wilayah Kaltara melakukan alih tugas dan tanggung jawab kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara. 

Alih tugas ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Seksi (Kasi) Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) pada BPTD XVII Kaltim-Tara, Octaviano Rachmat Achirman mengatakan, akan membentuk satuan pelayanan yang membawahi wilayah kerja di Kaltara. 

Pos pelayanan nantinya akan mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengukuran kapal, serta kartu PAS sungai dan danau. “Ini memang tugas berat dan kami akan bergandengan dan koordinasi dengan KSOP. Agar tidak ada kendala. Pembentukan satuan pelayanan nanti kami akan usulkan di Kemenhub,” terang Octaviano, Rabu (9/6). 

Ia menegaskan, fungsi keselamatan dan keamanan akan menjadi prioritas. Rencananya satuan pelayanan akan dibentuk di Tarakan dan Nunukan. Di Tarakan membawahi wilayah kerja Tanjung Selor, KTT dan Malinau.

“Di Kaltara ada 3.700 kapal yang kami kelola dalam hal pelayanan. Baik itu kapal penumpang dan barang yang persyaratannya harus dipenuhi,” tegasnya.

Untuk penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) dan SPB sementara masih diperbantukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sebab, yang berkaitan dengan Permen 122 masih berlaku. Namun, pihaknya akan mengusulkan Permen baru yang berkaitan dengan BPTD.

Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan antar Perhubungan Laut, Darat dan Pemda. Karena ada Permen 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang masih berlaku. Segera akan diajukan untuk direvisi.

Menjadi kendala BPTD XVII harus dilengkapi 80 Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibekali pelatihan. Meliputi keselamatan pelayaran, inspektur dan ahli ukur. Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Tarakan Capt Hermawan berkomitmen akan membantu BPTD XVII Kaltim-Tara terkait pengalihan tugas dan fungsi. Dengan memprioritaskan keselamatan dan keamanan pelayaran. “Jadi per 10 Juni ini kami serah terima ke BPTD,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X