Meski Malaysia Terapkan Lockdown Total, TKI Nekat Masuk Secara Ilegal

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:31 WIB

NUNUKAN – Malaysia yang menerapkan lockdown total, untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19, ternyata tidak membuat calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tetap masuk secara ilegal.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan PMI pada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan Arbain, ada beberapa kemungkinan para calon TKI masih berusaha dan nekat masuk Malaysia meski lockdown. 

Yang pertama, mereka tidak tahu kondisi sesungguhnya di Malaysia yang tengah berjibaku menanggulangi Covid-19. Kemungkinan kedua, mereka diiming gaji besar dan kemudahan berangkat oleh calo TKI. 

“Kita tahu mayoritas TKI memiliki strata pendidikan dibawah rata-rata. Mereka tidak tahu apa itu lockdown, tidak tahu kondisi sesungguhnya di Malaysia. Kondisi itulah yang menjadi celah dan dimanfaatkan para calo TKI,” terang Arbain, Rabu (9/6).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus diamankannya 17 penumpang KM Sabuk Nusantara, di Pelabuhan Sebatik, diduga sebagai calon TKI ilegal, pada Selasa lalu (8/6). 

BP2MI kemudian menelusuri dengan melakukan investigasi. Sehingga didapatkan 10 orang yang tidak memiliki KTP Nunukan dan diduga akan masuk Malaysia dengan bantuan calo.

“Kami melakukan razia pencegahan setiap kedatangan kapal ke Nunukan. Kami dapati 17 orang yang terindikasi sebagai calon TKI dan akan menyeberang ke Malaysia,” tutur Arbain.

Arbain menjelaskan, selama ini para calon TKI ilegal selalu beralasan akan bekerja sebagai petani rumput laut di Nunukan atau Sebatik. Sementara faktanya, mereka sudah memiliki penjamin dan orang yang bersedia menampung.

Saat petugas lengah, biasanya para calo TKI akan memberangkatkan mereka ke Malaysia pada dini hari atau waktu Subuh. Untuk menghindari patroli aparat di laut. Arbain menegaskan, BP2MI terus melakukan pencegahan dengan melakukan razia KTP setiap kali kedatangan kapal ke Nunukan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BP2MI memanggil para pengurus TKI yang menjadi penjamin dan menampung mereka. Para pengurus harus menandatangani surat pernyataan, bersedia bertanggungjawab terhadap TKI yang ditampung. 

“BP2MI akan melakukan sidak rutin untuk memastikan para terduga calon TKI benar-benar bekerja di Sebatik, tidak diberangkatkan ke Malaysia. Kalau melanggar, dalam perjanjiannya mereka bersedia dihukum pidana,” tegas Arbain. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X