6 Korban Meninggal Kecelakaan Speedboat Terima Santunan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:33 WIB
SPEEDBOAT TERBALIK: Kecelakaan speedboat SB Ryan yang terjadi di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan merenggut 6 nyawa meninggal dunia.
SPEEDBOAT TERBALIK: Kecelakaan speedboat SB Ryan yang terjadi di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan merenggut 6 nyawa meninggal dunia.

TARAKAN - Enam korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat (SB) Ryan, mendapat santunan dari Asuransi Jasa Raharja, secara bertahap sejak Selasa (8/6). 

Dalam pemberian santunan ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Basarnas, Puskesmas Desa Atap, Dishub Nunukan di Sembakung dan Kapolsek Sembakung. 

Kepala Jasa Raharja Tarakan Ahmad Arkan Nugraha mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi identitas dari SAR Tarakan, pihaknya meminta Jasa Raharja Kabupaten Tana Tidung (KTT) segera ke Sembakung. 

“Dua korban meninggal dunia sudah dibayarkan santunannya di Sembakung dan ada juga kami limpahkan ke Sulawesi Tengah, dengan pembayaran dua orang meninggal dunia. Tapi, yang di Sulawesi ini baru satu yang dibayarkan. Karena satu orang baru ditemukan sore kemarin (8/6). In sya Allah akan kami bayarkan hari ini (kemarin, Red),” jelasnya, Rabu (9/6). 

Sedangkan dua korban meninggal dunia lainnya di Sembakung belum bisa dilakukan pencairan. Sebab, saat hendak dicairkan belum memiliki buku rekening bank. Namun, pihaknya memastikan pencairan akan dilakukan secepatnya.

“Hari ini (kemarin, Red) kita bayarkan, baik Jasa Raharja di Tarakan dan Sulawesi Tengah terhadap korban meninggal tiga orang sebesar Rp 150 juta. Untuk besok (hari ini, Red) kami akan bayarkan dua korban lagi,” tuturnya. Sebenarnya domisili ahli waris harusnya satu di Donggala, Sulawesi Tengah dan satu lagi di Buton, Sulawesi Tenggara. Karena ahli waris berada di Kaltara, maka dilimpahkan. 

Ditambahkan, semua santunan akan dibayar lunas kepada ahli waris melalui rekeningnya. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan untuk korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp 20 juta sesuai biaya perawatan. Seandainya cacat tetap, misalnya kaki patah dan amputasi dibayarkan maksimal Rp 50 juta sesuai persentase kecacatan.

Korban yang mengalami luka ringan tetap mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja. Namun, disesuaikan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan. Hanya saja bukan dalam bentuk uang kepada korban, melainkan perawatan ke Puskesmas. 

Misalnya korban bayar biaya pengobatan ke Puskesmas, nanti diklaim ke Jasa Raharja. Tapi kalau tidak membayar dan dirujuk ke Rumah Sakit, maka itu yang membayarkan. Maksimal Rp 20 juta. Kalau biaya perawatannya lebih Rp 20 juta sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada juga manfaat tambahan kepada Puskesmas luka maksimal Rp 1 juta untuk P3K. Apabila korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat. Ditambah biaya ambulans rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit atau antar Rumah Sakit maksimal Rp 500 ribu.

“Waktu kejadian sedikit yang masuk Puskesmas, karena mereka hanya syok. Sisanya dari 24 orang korban itu luka ringan dan belum ada informasi yang luka berat. Yang pasti luka-luka tidak dapat dana cash,” ujarnya. Pada prinsipnya asurani mengembalikan posisi keuangan korban sebelum terjadinya risiko, tidak ada unsur keuntungan. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X