Pemilik Sertifikat HGB Gugat Pemkot Tarakan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:36 WIB
PASANG PENGUMUMAN: Pemkot Tarakan memasang plank di kawasan  pasar THM berkaitan batas akhir sertifikat HGB THM.
PASANG PENGUMUMAN: Pemkot Tarakan memasang plank di kawasan pasar THM berkaitan batas akhir sertifikat HGB THM.

TARAKAN – Deadline yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pasar Taman Hiburan Rakyat (THM) Tarakan, semakin dekat. 

Sertifikat HGB akan berakhir 11 Agustus 2021. Pemkot Tarakan telah menyosialisasikannya dengan memasang plank pengumuman di kawasan pasar THM. Saat dikonfirmasi salah satu pemilik sertikat HGB Ferry, untuk memberikan tanggapan, hanya menjadwalkan memberi keterangan pada Kamis (10/6).

Kabarnya pemilik sertifikat HGB telah menggugat Pemkot Tarakan ke pengadilan. Karena tidak ada titik terang dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Besok ya (hari ini, Red). Doakan semoga perjuangan kita berhasil,” pintanya, Rabu (9/6). 

Gugatan pemilik sertifikat HGB ke pengadilan dibenarkan Wali Kota Tarakan Khairul. Pemkot Tarakan akan meladeni gugatan yang dilayangkan tersebut. “Sekarang mereka lagi melakukan gugatan ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ya kita layani saja keputusan akhirnya,” ujar Khairul, Selasa lalu (8/6). 

Khairul menegaskan, Pemkot Tarakan tetap berpedoman pada kontrak yang telah disepakati. Sepengetahuannya, pemilik sertifikat HGB mengakui kalau lahan itu milik Pemkot Tarakan. Hanya saja mereka minta diperpanjang sertifikat HGB. 

Namun, dari klausul kontrak itu justru tidak bisa diperpanjang. Pemkot Tarakan patuh apapun keputusan pengadilan nantinya. Karena itu, Pemkot Tarakan belum akan bertindak karena menunggu hasil persidangan. 

“Makanya berproses pengadilan. Siapa tahu ada fatwa baru. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap itu kita laksanakan. Apakah nanti diperpanjang atau dikembalikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya. 

Sebenarnya Pemkot Tarakan sudah memberi solusi dengan menawarkan sewa bangunan jangka waktu maksimal 5 tahun. Bahkan dapat diperpanjang setelah habis masanya. Namun, pemilik tenan minta diperpanjang sertifikat HGB.  

Dalam mengambil keputusan tidak memperpanjang masa sertifikat HGB, Pemkot Tarakan sudah melalui pertimbangan matang dengan mendengar masukkan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Seperti kejaksaan, Bagian Hukum Setda Tarakan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Rencana Pemkot Tarakan, ruko yang ada di THM nantinya akan disewakan. Sementara bangunan di bagian tengah pasar akan direnovasi. Menurut Khairul, sebenarnya sebelum pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat rencananya akan membantu membenahi pasar THM. Bangunan yang di tengah pasar dipastikan Khairul tidak ada masalah. Yang menjadi masalah, ruko yang memiliki sertifikat HGB di atas hak penguasaan lahan (HPL) Pemkot Tarakan. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X