Bisa Diberikan Sanksi Jika Tak Lapor Keberadaan WNA

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:38 WIB
SOSIALISASI: Petugas imigrasi melakukan sosialisasi pada pengelola hotel dan perusahaan terkait pelaporan orang asing, Rabu (9/6).
SOSIALISASI: Petugas imigrasi melakukan sosialisasi pada pengelola hotel dan perusahaan terkait pelaporan orang asing, Rabu (9/6).

TARAKAN – Pelaporan orang asing agar bisa dilakukan pemilik hotel maupun perusahaan. Kota Tarakan merupakan jalur transit keluar masuk orang, menjadi perhatian khusus dalam keberadaan Warga Negara Asing (WNA). 

Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario melalui Humas Imigrasi Syachruddin menjelaskan, sudah menyiapkan pelaporan dalam bentuk aplikasi online. Aplikasi pelaporan orang asing ini bisa melaporkan keberadaan orang asing di hotel.

“Jadi waktunya bisa lebih cepat dan real time. Data orang asing yang sudah dikirim dapat kita pantau,” jelasnya, Rabu (9/6).

Selain bisa melihat izin kunjungan orang asing, Imigrasi pun bisa mendapat data keluar masuk orang asing tersebut di Indonesia. Mestipun bagi WNA itu pertama kali masuk ke Indonesia bukan ke Tarakan, pelaporan tersebut wajib dilaksanakan pihak hotel dan perusahaan. “Ini kewajiban dan ada sanksi. Jika tidak ada laporan dan terjadi apa-apa kepada orang asing takutnya dipermasalahkan,” katanya.

Menurutnya, pengelola hotel masih aktif melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Hanya saja pelaporan melalui mendatangi kantor imigrasi maupun menghubungi sambungan telepon. “Di Tarakan banyak orang asing yang transit. Makanya ke depan kita akan sosialisasi di hotel di Tanjung Selor, Malinau dan KTT,” ujarnya.

Bahkan, hotel kelas Melati juga dituntut untuk memberikan data orang asing. Sebab banyak backpacker atau wisatawan yang biasa menginap di hotel tersebut.

“Di aplikasi sudah disiapkan detail maksud dan tujuan orang asing datang. Kalau untuk surat bebas Covid-19 ranahnya Kesehatan Pelabuhan. Sepanjang izin tinggal sah dan masih berlaku, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas imigrasi wajib meminta keterangan dan memberikan data, dari setiap orang atau pengelola hotel yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing. 

“Pengelola penginapan yang tidak memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap setelah diminta oleh pejabat imigrasi diatur dalam pasal 72 ayat 2. Dengan pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X