TANJUNG SELOR – Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang sempat kosong, kini sudah terisi. Pasca dilantiknya 54 pejabat administrator dan pengawas, di Halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis (10/6).
Proses pelantikan tersebut dilakukan langsung Bupati Bulungan Syarwani. Sebelumnya, jabatan tersebut kosong dan diisi Pelaksana Tugas (Plt). Syarwani berpesan, terhadap pejabat yang dilantik bahwa jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang membawa perubahan terhadap keberadaan PNS, termasuk di dalamnya penentuan personel dalam jabatan. Selain itu, tertuang juga dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang membuat seluruh daerah. Baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan perangkat daerahnya masing-masing.
“Prinsip dasar undang-undang ini memberlakukan Sistem Merit berbagai ketentuan seleksi dan promosi bagi ASN yang dilaksanakan secara adil dan kompetitif,” jelasnya.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan pada kualitas dan kompetensi serta kinerja. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, suku maupun agama.
“Pengertian kompetensi adalah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kinerja. Sesuai dengan standar yang ditetapkan, kompetensi juga mencakup tugas dan keterampilan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, jabatan yang diberikan merupakan hal yang harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga. “Dibutuhkan pula keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen untuk bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Tak hanya itu untuk mutasi, rolling maupun promosi adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan. Karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab sebagai pejabat. (*/nnf/uno)