TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaa Baru (AKB), ditargetkan DPRD Kaltara pada Juli mendatang dirampungkan dan bisa diterapkan.
Saat ini, pembahasan raperda AKB tersebut masih dalam proses. Meski pembahasan itu sempat ditunda, karena sebagian pihak yang terlibat tidak bisa hadir. Menurut Sekretatis Komisi II DPRD Kaltara Ihin Surang, pada bulan ini tinggal proses publik hearing dan bisa segera disahkan.
“Kita target Juli selesai, sehingga saat ini pembahasan akan dikebut. Sebisa mungkin awal Juli untuk publik hearing dan akhir Julinya bisa disahkan,” harapnya, Kamis (10/6).
Namun, dalam raperda tersebut masih akan diserahkan kepada dinas terkait untuk dibahas lebih lanjut. Dikarenakan, dinas lebih memahami teknis dan poin penting dalam raperda itu. Dinas yang diserahkan draft raperda diberikan waktu dua minggu untuk merumuskan.
“Setelah dirumuskan akan dirapatkan lagi. Masukan-masukan yang ada, disusun dalam draf dan kembali dibahas. Bahkan diperlukan studi banding, untuk penyempurnaan raperda itu,” tuturnya.
Studi banding dilakukan agar dewan mengetahui yang perlu diperbaiki dalam draf Raperda itu. “Dampak positif maupun negatif harus diketahui. Termasuk kelemahan dan kelebihan bila menerapkan perda AKB itu,” ujar Ihin. (adv/fai/uno)