Usul Bentuk Pengadilan Tinggi Agama

- Jumat, 11 Juni 2021 | 21:14 WIB
TAMPUNG MASUKAN: Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam (kanan) didampingi Wali Kota Tarakan Khairul saat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (10/6).
TAMPUNG MASUKAN: Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam (kanan) didampingi Wali Kota Tarakan Khairul saat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (10/6).

TARAKAN – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan Kalimantan Utara (Kaltara), sebagai salah satu provinsi yang akan dibentuk Pengadilan Tinggi Agama.

Itu terungkap dari hasil pertemuan Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemkot Tarakan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (10/6).

Kunjungan Baleg DPR RI ke Tarakan, untuk meminta masukan Pemprov Kaltara dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tinggi Agama di lima provinsi di Indonesia. 

Selain Kaltara, Pengadilan Tinggi Agama akan didirikan di Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat dan Papua Barat. 

“Ini akan segera dibentuk Undang-Undang untuk pembentukan Pengadilan Tinggi Agama. Alhamdulillah masyarakat Kaltara menyambut baik dan setuju,” terang Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, saat ditemui usai pertemuan, kemarin. 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Jawa Timur ini mengatakan, urgensi pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara. 

“Kita menerima masukan, dengan Pengadilan Tinggi Agama berada di Kota Samarinda kostnya itu sangat tinggi, tidak efektif dan tidak efisien. Padahal peradilan itu kuncinya cepat, efektif dan efisien,” ungkap Ibnu. 

Terkait kesediaan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti hakim, pria yang juga anggota Komisi V DPR RI ini menilai tidak ada masalah, karena tersedia di pusat. Ia hanya meminta Pemprov Kaltara membantu menyiapkan lahan untuk pembangunan. 

Adapun anggarannya, menurut Ibnu, dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalui kementerian terkait. Akan tetapi, boleh saja Pemprov Kaltara ikut membantu penganggaran. 

Namun, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Kaltara baru bisa direalisasikan setelah dibentuknya Undang-Undang. Diharapkan selesai akhir 2021. Sehingga diperkirakan baru bisa dibangun pada APBN tahun depan. 

Sementara itu, Sekprov Kaltara Suriansyah menyambut baik rencana tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti setelah terbentuknya RUU. 

“Kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai pembangunannya. Bahkan diminta standarirasi bangunan, termasuk ruangannya,” ungkapnya. 

Mengenai lokasi, Pemprov Kaltara juga telah menyiapkan. Lokasinya berada di kawasan pusat pemerintahan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Namun, pihaknya perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Suriansyah berharap Pengadilan Tinggi Agama Kaltara bisa dibangun di ibu kota provinsi di Tanjung Selor. Untuk memudahkan koordinasi di tingkat provinsi Kaltara. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X