TANJUNG SELOR - Risiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, khususnya yang bekerja di lapangan terbuka untuk sektor perkebunan dan pertambangan cukup besar.
Hal ini dibuktikan dengan tingginya laporan yang masuk di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bulungan. Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Ardian Noor menyebutkan, selama 6 bulan belakangan ada 185 laporan yang sudah ditangani maupun masih dalam proses pengobatan.
“Dari laporan itu, 50 persen diantaranya merupakan pekerja perkebunan. Yang rawat jalan, ada yang perlu pengobatan dengan jangka waktu, seperti patah tulang, meski mereka hanya kontrol tetap kita tanggung,” terang Adrian, Jumat (11/6).
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Bulungan hingga saat ini mencapai 15.300 pekerja. Dari jumlah tersebut, 70 persen pekerja dari perusahaan perkebunan dan pertambangan, sisanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari provinsi dan kabupaten, karyawan UMK dan BUMD.
Data tersebut masih belum semua, karena ada beberapa perusahaan yang daftar di Cabang BPJS kabupaten lain. Selama Covid-19 sempat menurunkan ekonomi masyarakat, meski tidak terlalu signifikan dampaknya di Bulungan. Ardian menerangkan, tidak banyak perbedaan pengajuan pencairan antara tahun 2019 dan 2020.
“Tidak sampai yang PHK besar-besaran. Yang paling terasa dari sektor perhotelan, karena sempat tidak beroperasi beberapa bulan,” tuturnya. Terhadap sanksi bagi perusahaan, Organsasi Perangkat Daerah (OPD) atau UMK yang menunggak ada cara penagihannya masing-masing.
Untuk OPD, pihaknya akan menyesuaikan dengan pencairan uang daerah yang kadang kurang tepat waktu. Untuk UMK akan ditagih menggunakan telpon atau surat. Apabila sampai tiga bulan belum membayar, maka akan di non-aktifkan secara otomatis.
“Kalau perusahaan besar, kami punya kewenangan penagihan tersendiri. Apabila mereka menunggak pembayaran, kami bisa melaporkan ke salah satu dari tiga instansi yang sudah disepakati. Yaitu Kejaksaan, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), atau pengawas perusahaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” urainya.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi merupakan rate tertinggi di BPJS. Karena termasuk pekerjaan dengan risiko tingkat tinggi dan yang terendah dari sektor perdagangan. (*/nnf/uno)