Hoaks, Larangan Angkut LPG 3 Kg

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 20:38 WIB
FADLY/HARIAN RAKYAT KALTARA KEBUTUHAN LPG: Masyarakat Nunukan sempat dibuat resah dengan adanya isu larangan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kapal kayu.
FADLY/HARIAN RAKYAT KALTARA KEBUTUHAN LPG: Masyarakat Nunukan sempat dibuat resah dengan adanya isu larangan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kapal kayu.

NUNUKAN – Adanya isu larangan pengangkutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg menggunakan kapal kayu oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan, membuat masyarakat Nunukan resah.

Larangan tersebut bisa berdampak terhadap kelangkaan LPG. Selama ini pengangkutan LPG ke Nunukan menggunakan kapal kayu dari dua agen penyalur, masing-masing PT Sebatik Island Flowers dan PT Karyalim Jasa  Utama.

Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali tidak membantah isu tersebut. “Memang infonya KSOP Tarakan melarang pengangkutan LPG menggunakan kapal kayu. Ini ancaman bagi masyarakat, karena bakal mengakibatkan kelangkaan LPG,” jelas Hasan, Jumat (11/6).

Hasan pun menyayangkan kebijakan KSOP Tarakan, yang tidak mengindahkan permintaan rekomendasi pengangkutan LPG dengan kapal kayu. Padahal, di Nunukan belum ada dermaga khusus bongkar muat. Sehingga pelarangan tersebut seharusnya bisa lebih bijak. 

“Apalagi Nunukan merupakan wilayah perbatasan negara. Miris memang ketika kita dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19, dan masyarakat butuh negara hadir. Tapi justru aparat negara melakukan kebijakan pelarangan pengangkutan LPG,” sesalnya.

Dikonfirmasi atas pelarangan kapal kayu sebagai moda pengangkutan LPG untuk Nunukan, Kepala KSOP Tarakan Capt Hermawan membantah isu tersebut. Ia menegaskan, adanya pelarangan kapal kayu oleh KSOP dan berakibat pada kelangkaan LPG adalah isu menyesatkan.

“Tidak begitu, itu hanya hoaks. Yang benar, kami meminta Bupati Nunukan merevisi surat permohonan untuk rekomendasi pengangkutan LPG dengan kapal kayu. Tidak ada pelarangan,” tuturnya. 

Hermawan mengatakan, surat permohonan pengangkutan LPG untuk Nunukan dari pemerintah daerah sudah tidak berlaku. Permintaan revisi, tentu menjadi dasar KSOP Tarakan melanjutkan kebijakan pembolehan kapal kayu mengangkut LPG ke Nunukan. 

“Surat Bupati Nunukan yang ada di KSOP itu tahun 2018. Sudah selayaknya diganti baru. Gubernur juga sudah menelpon saya masalah ini. Tidak ada masalah,” tegasnya.

Permintaan revisi surat itu menjadikan pegangan bagi KSOP Tarakan ketika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Intinya kami KSOP selalu mendukung program pemerintah daerah. Tidak ada itu larangan, ini hanya misskomunikasi saja,” imbuh Hermawan. 

Persoalan LPG juga dialami di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Dengan diresmikan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Kayan Central Pratama dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Kaltara Petroleum Gas, Bupati KTT Ibrahim Ali mengharapkan pihak pertamina dapat membantu menyuplai LPG. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat KTT. 

“Harapan kita pemerataan dan kecukupan LPG ini dapat dirasakan oleh seluruh warga Kaltara, khususnya warga KTT,” pinta Ibrahim. 

Dalam pemenuhan LPG 3 kg di KTT, lanjut Ibrahim, masih mengandalkan pengiriman dari wilayah provinsi tetangga, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat. Estimasi pengiriman memerlukan waktu 3-4 hari dalam perjalanan. 

“Yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah saat ini, distribusi LPG antar wilayah kecamatan. Seperti ke Tana Lia dan sebagian wilayah Sesayap Hilir,” ungkapnya. (*/lik/*/viq/*/mts/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X