Nakhoda Speedboat Terbalik Terancam Hukuman Tambahan

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 20:41 WIB
LAKA AIR: Kejadian speedboat yang terbalik di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan mengakibatkan 6 nyawa meninggal dunia.
LAKA AIR: Kejadian speedboat yang terbalik di Perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan mengakibatkan 6 nyawa meninggal dunia.

TARAKAN – Polres Nunukan telah menetapkan nakhoda speedboat SB Ryan, Pujianto sebagai tersangka. Pasca terjadinya kecelakaan speedboat di Perairan Sembakung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, pada Senin lalu (7/6). 

Dari kejadian tersebut mengakibatkan 6 nyawa meninggal dunia. Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunyu akan menangani terkait profesi nakhoda. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, wilayah kejadian di Desa Plaju, Kecamatan Sembakung masuk dalam wilayah kerja UPP Bunyu. “Sementara saya ke Jakarta dulu. Setelah itu ke Polres Nunukan berkoordinasi masalah kecelakan SB Ryan,” ucap Kepala UPP Bunyu Abdul Wahid, Jumat (11/6). 

Penyebab kecelakaan speedboat hingga terbalik, diduga karena ada pusaran air dibawah laut. Sebelum terjadinya kecelakaan, air baru mulai surut ditambah muatan yang banyak di dalam speedboat. Mengakibatkan nakhoda sulit mengendalikan speedboat. 

“Kencang sekali pusaran air di situ (Perairan Sembakung). Tapi, untuk bisa mengetahui penyebab murni kecelakaan sebenarnya dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi). Penanganan perkaranya di Polres Nunukan. Berhubung nakhoda dan anak buah kapal sudah ada di sana (Nunukan), kami menunggu kabar dari Polres Nunukan,” ungkapnya. 

Pihaknya berencana akan membuat berita acara kecelakaan pendahuluan. Namun, jika dari Polres Nunukan sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP), dari UPP Bunyu akan menambah. Mengenai aturan yang berkaitan dengan peraturan perhubungan. 

“Sudah jelas, izinnya belum ada. Kalau sertifikat keahliannya pasti dicabut semuanya. Otomatis ancamannya bisa 5 tahun penjara,” tegasnya. 

Terkait perizinan penggunaan kapal, Wahid mengakui belum melihat secara langsung. Dari laporan sementara, SB Ryan digunakan sebagai angkutan pesanan. Perizinan untuk mengangkut penumpang dengan tujuan tertentu dan terjadwal, seharusnya memiliki izin.

Aturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara dan rekomendasi KNKT, lanjut Wahid, speedboat yang mengangkut penumpang semua posisi kursi harus menghadap kedepan. Bahkan diwajibkan memiliki pintu antara depan, belakang dan tengah. Ditambah jarak antara kursi juga diatur. 

Tujuannya, agar saat terjadi kecelakaan para penumpang tidak berdesakan di antara penumpang dan bisa dengan segera menyelamatkan diri. “Izin harus sudah lengkap baru digunakan mengangkut penumpang. Berangkatnya tanpa sepengetahuan kita semua. Jangan sampai pemilik cuma mau untung, tetapi keselamatan penumpang juga harus dipastikan,” tuturnya. 

Ditambahkan, tanggung jawab penumpang ada di tangan nakhoda kapal. Terutama, jika ternyata setelah manifest penumpang dilaporkan dan ternyata di tengah perjalanan masih mengangkut penumpang di titik-titik tertentu. Maka, kapasitas dan jumlah penumpang harus diatur dan dipertimbangkan nakhoda. 

Terlebih lagi, speedboat berangkat dari pelabuhan tidak berizin, yakni di Pelabuhan Beringin. Sehingga tidak dalam pengawasan aparat yang berwenang. “Bila speedboat sudah berangkat, tanggung jawab apapun ada di tangan nakhoda. Kalau terjadi apa-apa nakhoda semua. Kalau saat ini kita masih menduga kecelakaan karena terjadinya pusaran air. Soal kelalain nakhodanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KNKT,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X