Sepakati 11 Raperda Jadi Pembahasan

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 20:47 WIB
CAPAI KESEPAKATAN: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto (kiri) dan unsur pimpinan DPRD Tarakan menyepakati 11 Raperda masuk dalam Propemperda yang akan dibahas tahun ini, Selasa lalu (8/6).
CAPAI KESEPAKATAN: Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto (kiri) dan unsur pimpinan DPRD Tarakan menyepakati 11 Raperda masuk dalam Propemperda yang akan dibahas tahun ini, Selasa lalu (8/6).

TARAKAN – Ada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang akan dibahas tahun ini.

Raperda disepakati antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Tarakan, saat sidang paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Tarakan, Selasa lalu (8/6). 

“Dari raperda itu, 3 perda wajib. Sedangkan sisanya, memang skala prioritas dibutuhkan pemerintah kota sekarang. Ada keterlambatan karena beberapa hal yang terjadi,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus, Jumat (11/6).

Tiga Raperda wajib meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan APBD Tahun Anggaran 2022. Sedangkan 8 raperda yang masuk skala prioritas, yakni Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena Pemkot Tarakan telah berkomitmen akan mengevaluasi kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda). 

“Kalau BMD inikan ada rencana kita mengevaluasi, dari 5 BUMD yang terbentuk. Nah, memang yang tidak produktif, kita evaluasi kembali,” ungkap politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.    

Menurutnya, menjadi kewajiban Pemkot Tarakan setiap tahu mengevaluasi Perumda yang dibentuk. Jika ada yang tidak produktif, disarankan dilebur dengan perumda lainnny. Agar tidak membebani APBD Tarakan. 

Namun, dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020, Yulius menilai masih ada perumda yang jalan ditempat. Raperda prioritas lainnya tentang Raperda pembentukan Perumda Pelabuhan. Ini berkaitan dengan rencanan Pemkot Tarakan mengelola Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. 

“Soal teknisnya, apakah membentuk BUMD baru atau tidak. Tinggal pembagian tugas dan itu haknya pemerintah,” tuturnya. 

Raperda lainnya adalah Raperda tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Termasuk Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Retribusi Jasa Umum. 

Pemkot Tarakan mengusulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Karena ada beberapa hal yang sangat dibutuhkan Pemkot Tarakan, tetapi tidak tertuang dalam RPJMD. 

Yulius optimistis seluruh raperda ini bisa diselesaikan di sisa waktu 2021. Tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan satu perda. Dengan catatan persyaratan-persyaratannya sudah dipenuhi Pemkot Tarakan. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X