TARAKAN – Sidang perkara kepemilikan sabu 2 kilogram (kg) melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kembali bergulir, Jumat (11/6).
Sidang yang digelar secara virtual itu dengan agenda mendengarkan keterangan dan pemeriksaan terdakwa. Kedua WNA itu yakni Husen dan Faisal. Sedangkan satu terdakwa lainnya merupakan mantan narapidana Lapas Tarakan, Hery Fadli alias Ferry.
Untuk keterangan saksi antar terdakwa, dari keterangan Husein, ia yang memanggil Faisal dari Filipina untuk menggambil sabu. “Tapi katanya si Husein otak dari transaksi sabu itu si Lalid," ujar Penasehat Hukum Ferry, Nazamuddin, Jumat (11/6).
Bahkan, dari Husein juga mengatakan bahwa terdakwa Ferry tidak mengetahui soal transaksi sabu tersebut. Ferry hanya bertugas diperintahkan Husein untuk mengurusi istri dan anaknya selama di Tarakan.
Terdakwa Husein memanggil Faisal dari Filipina ke Indonesia pada tahun 2020. Namun, keduanya dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada 4 Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan awal saat diamankan, kedua WNA itu mengakui perbuatannya. “Kalau terdakwa Ferry tidak mengakuinya, karena memang tidak tahu terkait sabu itu,” ujar Nazamuddin.
Berdasarkan keterangan kedua WNA, disuruh oleh Lalid untuk mengambil sabu. Husein, dijanjikan akan diupah Rp 25 juta dan Faisal diberikan Rp 10 juta. Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengungkapkan, saat siding majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi antar terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan saksi.
Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun tidak ada saksi yang meringankan yang dihadirkan. Sehingga pihaknya akan mengagendakan sidang tuntutan pada ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk sidang tuntutan akan ditunda hingga 2 minggu kedepan. Karena ada kegiatan Bimtek minggu depan,” singkatnya. (sas/uno)