TARAKAN – Pria berinisial HR (23) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, karena melakukan pencurian di salah satu kantor pemerintahan di Jalan Bhayangkara RT 65, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada Senin lalu (7/6).
Padahal, pria itu bekerja di kantor tersebut sebagai Satuan Pengamanan (Satpam). Pengungkapan bermula saat korban melaporkan beberapa barang kantor dan pribadi karyawan kantor hilang. Untuk mengetahui pelaku dari aksi pencurian itu, maka polisi pun memeriksa Circuit Closed Television (CCTV) di kantor tersebut.
“Hasil rekaman CCTV, diketahui tersangka merupakan satpam di kantor itu. HR langsung kita amankan di rumahnya di Jalan Mulawarman RT 17,” terang Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Sabtu (12/6).
Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sudah mengambil satu unit motor, satu Ipad, satu buah kamera Gopro, satu buah ransel dan uang tunai Rp 1,6 juta. Bahkan tersangka sempat menawarkan barang-barang curian itu di media sosial (Medsos).
“Awalnya dia (tersangka) foto-foto barang itu, baru posting ke media sosial. Kalau sudah ada yang berniat membeli. Barulah tersangka mengambil barang itu,” ungkapnya.
Ketika akan diamankan, tersangka berniat ingin melarikan diri. Terbukti, tersangka sudah membeli tiket pesawat tujuan Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini HR masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk melengkapi berkas penyidikan. “Tapi semua barang sudah kita amankan,” imbuhnya.
Menurut Aldi, tersangka juga merupakan residivis. Namun bukan dengan perkara pencurian, melainkan penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (sas/uno)