Modus lewat Permen, Warga Negara Jerman Selundupkan Narkoba

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:21 WIB
DIAMANKAN: Tersangka dibawa ke Rutan Polres Bulungan setelah dilakukan rilis oleh Polda Kaltara.
DIAMANKAN: Tersangka dibawa ke Rutan Polres Bulungan setelah dilakukan rilis oleh Polda Kaltara.

Sebanyak 747,48 gram narkotika berbentuk permen yang mengandung THC (tetrahydrocannabinol) gagal diselundupkan pria asal Jerman.

 

TANJUNG SELOR–Declan Christopher, pria berpaspor Jerman itu dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara, Rabu (9/6) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita, di Kantor Pos Cabang Tanjung Selor, Jalan Kolonel Soetadji, Nomor 69, Kelurahan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Bulungan, Kaltara.

Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menjelaskan, barang bukti yang diamankan terbagi atas dua. Pertama sebanyak 273,38 gram, yang kedua 474,1 gram.

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Kaltara dan tim Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, mengarah Declan Christopher. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti permen bermacam-macam warna yang diduga mengandung THC.

"Barang bukti yang kami temukan sebanyak 16 bungkus. Namun, itu diamankan dua kali. Pertama pada 9 Juni, kemudian yang kedua pada 13 Juni di Kantor Pos Tanjung Selor," bebernya, Senin (14/6). Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan permen yang diduga mengandung THC dari pesanan online. Di mana berasal dari Inggris. Bahkan, informasinya sudah dilakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Pertama dalam bentuk cokelat batangan, yang kedua dalam bentuk permen bermacam-macam warna. Untuk pengiriman ketiga pada 13 Juni kemarin

"Pengiriman pertama lolos. Yang berhasil diamankan pengiriman kedua dan ketiga. Kami terus melakukan pengembangan sampai saat ini," jelasnya.

Tersangka juga mengaku permen itu untuk konsumsi pribadi, tidak diperjualbelikan. Pria asal Jerman itu, informasinya diantar seseorang ke Kantor Pos Tanjung Selor. Polisi belum mengetahui dengan jelas apakah ada keterlibatan oknum atau orang lain. Selama setahun, tersangka sudah berada di Kaltara, dan bekerja di salah satu perusahaan swasta sebagai konsultan.

"Dia ke sini dengan visa kerja. Belum kami tahu apakah ada keterlibatan orang lain selain dia. Kami masih melakukan pemeriksaan sampai saat ini," terangnya. (kpg/fai/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X