Disperindagkop Bulungan Terbitkan Aturan Sewa Ruko

- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:22 WIB
WAJIB PATUHI ATURAN: Calon penyewa ruko di Pasar Induk harus menyepakati kontrak yang berlaku.
WAJIB PATUHI ATURAN: Calon penyewa ruko di Pasar Induk harus menyepakati kontrak yang berlaku.

TANJUNG SELORDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Bulungan kini mengambil langkah tegas, khususnya terhadap penyewaan rumah toko (ruko) di area Pasar Induk yang ada di kawasan Jalan Sengkawit.

Dengan mengubah regulasi tata cara penyewaan ruko dan los di Pasar Induk. Jika sebelumnya penyewa boleh menyewa sekaligus dalam jangka waktu lama, sekarang hanya setahun.

“Begitu ada yang berminat sewa ruko, segera dibuatkan surat perjanjian kontraknya, kalau disepakati, baru keluar surat keputusan retribusi daerah (SKPD), dan kami serahkan kunci. Kalau enggak mau, tidak jadi sewa berarti. Dan hanya boleh setahun, tidak boleh lebih. Mau perpanjang, buat ulang lagi surat kontrak pada tahun berikutnya,” jelas Kepala Disperindagkop Bulungan Asmuni.

Hal itu dilakukan karena per 2020 lalu banyak penyewa yang menunggak pembayaran hingga enam tahun, mengakibatkan minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi bidang perdagangan.

Asmuni menambahkan, jika para penyewa didapati belum membayar retribusi hingga bertahun-tahun, maka segera diberikan surat peringatan agar melunasi tunggakan. “Tapi enggak diindahkan juga sama penyewa, padahal kami sudah berikan waktu sebulan agar mereka mau bekerja sama,” imbuhnya.

Tindakan kedua yang diambil untuk para penyewa adalah menyegel ruko tersebut, sekalipun barang dagangan mereka masih berada di dalam. Dengan begitu, para penyewa akan datang ke Disperindagkop untuk melapor, ternyata tidak ada tindakan lebih lanjut.

“Mereka tidak datang juga, akhirnya kami gerinda rukonya dan mengeluarkan barang mereka secara paksa. Ada 14 unit yang kami kosongkan karena penyewanya tidak pernah datang,” jelasnya.

Dari 14 ruko yang dikosongkan, lanjut Asmuni, 13 unit di antaranya sudah terisi kembali sejak awal 2021. Sebagai pelajaran atas pengalaman sebelumnya, pihaknya lebih selektif dalam menyaring calon penyewa.

“Kami akan berikan kepada pedangang yang ingin berjualan dengan sungguh-sungguh, dan menaati aturan. Sekarang sisa satu unit yang kosong,” pungkasnya. (kpg/*nnf/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X