Speedboat Tidak Punya Izin Akan Ditertibkan

- Rabu, 16 Juni 2021 | 18:43 WIB
PENYULUHAN. BPTD Kaltim-Tara dan KSOP Tarakan memberikan sosialisasi kepada pengusaha speedboat terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, Selasa (16/6).(SEPTIAN/HRK)
PENYULUHAN. BPTD Kaltim-Tara dan KSOP Tarakan memberikan sosialisasi kepada pengusaha speedboat terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, Selasa (16/6).(SEPTIAN/HRK)

TARAKAN - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim-Tara memberikan penyuluhan keselamatan, keamanan pelayaran kapal dengan kecepatan tinggi bagi pengusaha speedboat non reguler. Tak hanya itu, BPTD nantinya akan menertibkan speedboat non reguler untuk memiliki izin dan badan hukum yang jelas.

"Sebenarnya ada aturan batas aman kecepatan tinggi jika kapal masuk ke sungai. Jadi tidak ngawur. Yang lewat di sungai kan banyak tidak cuma speedboat. Ada kapal nelayan. Seharusnya kecepatan 7 knot," kata Kepala Seksi Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) pada BPTD XVII Kaltim-Tara, Octaviano Rachmat Achirman, Selasa (15/6).

Ia menganggap, nakhoda seharusnya bisa memperkirakan kecepatan aman 5 hingga 7 knot per jam saat memasuki jalur sungai. Terlebih saat berpapasan dengan kapal lain. Mesti masih banyak pengusaha speedboat yang tidak hadir dalam sosialisasi tersebut, ia mengharapkan pemilik speedboat bisa menyampaikan kepada nakhoda. Terkait keselamatan dan keamanan berlayar.

"Kita juga harus menghargai kapal lain. Dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran. Tadi ada perwakilan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Sungai, Angkutan Danau dan Penyeberangan) dan bisa menyampaikan ke masing-masing pemilil speedboat," harapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Octaviano, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait fungsi dan tugas BPTD terkait keselamatan di laut. Selain itu pihaknya akan menertibkan speedboat non reguler yang belum mempunyai status hukum.

Untuk kapal dibawah 7 GT, hanya mengurus surat keterangan di kelurahan setempat. Selain itu, pihaknya akan mengurus PAS kecil kapal, izin kapal, ukur kapal dan motoris punya surat kecakapan berlayar.

"Baru bisa diajukan trayek di Pemprov Kaltara. Tapi kami sosialisasi dulu. Tidak asal pakai. Untuk mesin kapal, nanti Marine Inspector yang akan menilai layak layar. Juga harus ada peralatan radio. Intinya harus mempunyai jangkauan yang tidak putus," ungkapnya.

Nantinya, speedboat non reguler juga ditertibkan soal tempat duduk penumpang. Dalam arti, tempat duduk akan diatur menghadap kedepan. Menurutnya, jumlah penumpang sebanyak 20 orang terlalu banyak.

Menurutnya, speedboat reguler mesti diperbaiki. Sebab, pada kejadian kecelakaan sebelumnya, penumpang yang sudah memakai life jacket kesulitan keluar ke pintu darurat dan malah mengambang ke atap speedboat. Penertiban, diharapkan bisa meminimalisir penumpang untuk cepat keluar dari speedboat.

"Kita sementara masih produksi SDM yang punya sertifikasi syahbandar atau syahbandar pembantu. Agar pelayanan ke masyarakat tidak terkendala. Untuk trayek nanti dari Pemprov Kaltara," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt Hermawan menyatakan, sosialisasi ini atas pertemuan dengan instansi lain pasca kecelakaan SB Ryan belum lama ini. Nakhoda diharap bisa memberikan penjelasan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Mudahan ini jadi langkah awal kedepan dan kepada instansi terkait, bisa menghilangkan kejadian kecelakaan kapal atau speddboat di wilayah Kaltara," singkatnya.(sas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X