50 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:26 WIB
ILLEGAL LOGGING: Sebanyak 50 kubik kayu ilegal diamankan Satuan Brimob Polda Kaltara di Sungai Perikanan, Tarakan Barat, Rabu (16/6).
ILLEGAL LOGGING: Sebanyak 50 kubik kayu ilegal diamankan Satuan Brimob Polda Kaltara di Sungai Perikanan, Tarakan Barat, Rabu (16/6).

TARAKAN–Delapan orang diamankan terkait kepemilikan kayu yang tidak dilengkapi dokumen di Sungai Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Rabu (16/6), sekitar pukul 05.00 Wita. Sebanyak 50 kubik kayu juga turut diamankan seksi intel Satuan Brimob Polda Kaltara.

Kasi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait maraknya peredaran kayu ilegal di Tarakan. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan tempat bongkar muat kayu ilegal di daerah Perikanan, Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. "Setelah kami penyelidikan, didapati dua perahu bermuatan kayu mendayung masuk sungai," tegasnya.

Saat kedua perahu tersebut sandar, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal. Pihaknya menemukan puluhan kubik kayu tanpa dokumen, alias illegal logging. Karena tidak dapat menujukan dokumen lengkap, kayu-kayu yang ditaksir seharga ratusan juta rupiah itu langsung disita. Termasuk kapal dan semua orang yang ada di atas kapal. "Dinakhodai HE dan YA. Sisanya hanya anak buah kapal (ABK). Tapi HE waktu anggota sampai di lokasi sempat kabur," ungkapnya.

Moedji menduga, kayu jenis bengkirai, meranti dan kruing didatangkan dari Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Tidak hanya mengamankan dua perahu beserta muatan kayu campuran tanpa dokumen, petugas turut mengamankan delapan orang yang membawa kayu tersebut. Kayu ilegal diduga sudah dipesan seorang pengepul di Tarakan, berinisial TA.

TA selama ini kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan. Rencananya kayu tersebut dijual kembali untuk kegiatan pembangunan rumah. "Sebenarnya beberapa kali dapat laporan. Bahkan dari aparat sudah sering mengamankan. Tapi selalu gagal. Diduga kuat TA itu ada backing-an orang-orang pemangku kepentingan," beber Moedji.

Untuk memastikan proses hukum kayu ilegal itu berlanjut, semua barang bukti dan ABK diamankan, serta dilimpahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Tarakan," pungkasnya. (kpg/sas/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X