TANJUNG SELOR – Kawasan khusus Tanjung Selor masih terus ditindaklanjuti. Dari pembahasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dan Pemerintah Pusat, kawasan khusus Tanjung Selor meliputi Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas.
Berarti menambah satu kecamatan yang masuk dalam kawasan khusus tersebut. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah membenarkan, bahwa Kecamatan Tanjung Palas juga masuk dalam kawasan khusus Tanjung Selor. “Pembangunan kawasan khusus Tanjung Selor juga akan mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Palas,” ungkapnya, Rabu (16/6).
Untuk kawasan khusus, tidak akan menganggu rencana pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Adanya kawasan khusus, menguntungkan KBM Tanjung Selor. Di mana tetap masuk dalam rencana pembangunan. Ke depan kawasan khusus bisa mengakomodir rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.
“KBM Tanjung Selor itu masuk dalam kawasan khusus dan wilayahnya sampai ke Tanjung Palas,” ungkap Suriansyah.
Akan tetapi, pembangunan kawasan khusus Tanjung Selor masih menunggu adanya landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Pemprov Kaltara sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan telah disusun skenario untuk membangun kawasan khusus Tanjung Selor.
Sambil menunggu landasan aturan berupa PP dari Pemerintah Pusat, Kemendagri meminta Pemprov Kaltara melakukan pemetaan atau delineasi wilayah. Pemetaan itu meliputi daerah atau wilayah yang dapat dimasukan dalam kawasan khusus. “Nanti dari Dinas PUPR Perkim Kaltara akan mendelineasi. Kawasan mana yang akan masuk ke kawasan khusus,” tutupnya. (fai/uno)