TARAKAN – Hingga saat ini, kerusakan Jalan Gajah Mada Tarakan belum ada perbaikan dari pemerintah daerah.
Padahal, jalan itu berada di pusat Kota Tarakan, mengarah pasar Gusher dan obyek wisata Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKBM). Kewenangan menjadi penghambatnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan Pandariansyah mengaku, jalan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Sehingga Pemkot Tarakan tidak bisa mengerjakannya.
“Kebetulan jalan itu jalan yang di bawah koordinasi provinsi, ini kewenangannya di sana,” ujar Pandariansyah, Rabu (16/6).
Meskipun demikian, pihaknya tidak tinggal diam. DPUTR Tarakan sudah menyurati Dinas PUPR dan Perkrim Kaltara untuk dapat diperbaiki. Kini tinggal menunggu niat baik Pemprov Kaltara memperbaikinya.
“Mudah-mudahan mereka bisa support. Jadi tahun ini mereka perbaiki,” harapnya. Seandainya jalan tersebut di bawah kewenangan Pemkot Tarakan, Pandariansyah menegaskan bisa diperbaiki sekarang. Karena jalan-jalan protokol lainnya sudah diperbaiki.
Karena rusaknya jalan tersebut pun dikeluhkan masyarakat. “Yang perlu dicegah, jangan sampai terjadi kecelakaan karena dampak kerusakan jalan itu,” pungkasnya. (mrs/uno)