UPAYA agar tata kelola pemerintahan dilakukan secara elektronik, mampu menciptakan mekanisme lebih terukur, cepat dan sesuai dengan perencanaan. Maka, Sistem Percepatan Layanan Administrasi Perkantoran–Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pun akan diwujudkan.
Sebelum mewujudkan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulungan melakukan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kamis (17/6). Menurut Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, dalam pengukuran indeks e-government, salah satu indikator penilaian berupa penerapan tanda tangan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Selanjutnya pada pasal 5 UU ITE menyebutkan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, Badan Siber dan Sandi Negara RI telah membangun layanan untuk memanfaatkan sertifikat elektronik, yakni Otoritas Sertifikat Digital (OSD). Berfungsi untuk melayani beberapa kebutuhan pengamanan sistem elektronik pemerintah.
“Pengamanan sistem elektronik ini meliputi tanda tangan digital, pengamanan e-mail, pengamanan pada website dengan memanfaatkan ssl, code signing dan lain-lain,” tutur Ingkong.
Manfaat dan kegunaan tanda tangan digital, yakni aman, mudah, efisiensi waktu, menghemat kertas dan menghemat biaya. (*/nnf/uno)