TARAKAN – Surat Edaran (SE) Nomor 046.4/1970/Dishub/Gub tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dikeluarkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pada 3 Juni lalu. Ada tujuh poin ketegasan, terkait jaminan keamanan dan meningkatkan kenyamanan maupun pelayanan di pelabuhan tersebut.
Poin itu diantaranya, para penumpang wajib membeli tiket di loket resmi dan jika tidak memiliki tiket dapat menunggu di ruang tunggu keberangkatan. Seluruh penumpang wajib menggunakan transportasi yang disiapkan pihak pelabuhan. Sedangkan penjemput dan pengantar, hanya beraktivitas di luar areal dan terminal pelabuhan.
Menurut Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Datu Iman Suramenggala, pelabuhan berstatus sama dengan bandara. Dikhawatirkan, akan berbahaya jika orang masuk dalam area bandara dan pelabuhan yang merupakan objek vital.
“Kendaraan selain bus operasional dilarang masuk di areal pelabuhan. Kecuali kepentingan darurat. Pernah kejadian mobil terjun ke laut. Kita tidak mau hal serupa terjadi terulang,” terangnya, Kamis (17/6).
Untuk kepentingan penjemputan dan pengantaran pejabat VIP, pihaknya sudah menyiapkan bus khusus VIP. Namun pengoperasiannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengelola pelabuhan.
“Setelah adanya sterilisasi ini, fungsi pelabuhan sudah jelas. Untuk aktivitas hanya terbatas pada kegiatan bongkar muat barang dan penumpang. Sehingga, yang dapat melakukan aktivitas hanya penumpang yang memiliki tiket dan petugas yang mempunyai akses serta tanda pengenal,” tuturnya.
Dalam proses pelaksanaan di pelabuhan, lanjut Datu, sterilisasi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Adanya pembatasan kendaraan masuk hingga ke pelabuhan sudah dilakukan oleh Gubernur Kaltara.
“Bahkan kendaraan dinas plat KU 1 pun tak pernah sampai ke ujung pelabuhan. Gubernur dan Wakilnya sudah komitmen, pelabuhan harus tertib. Misalnya bupati mau datang, tinggal hubungi dan dijemput bus VIP. Jadi, tidak ada alasan lagi. Tinggal kemauan saja mau ikut aturan atau tidak,” ujarnya.
Meski sudah menerapkan sterilisasi, namun masih ditemukan oknum pejabat yang masuk hingga ke ujung pelabuhan. “Masih ada saja kendaraan dinas yang masuk. Sekarang penegasan saja. Pergub dan Perda sudah ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Tengakyu I Tarakan Djerman mengakui, sebelum dikeluarkannya SE, pihaknya sudah berupaya melakukan sterilisasi. Kendaraan yang diperbolehkan masuk hingga ke pelabuhan diantaranya ambulans, SAR dan truk bongkar muat barang serta kendaraan yang memiliki label yang sudah diizinkan.
“Sudah terlihat sterilisasi, namun perlu sosialisasi. Karena ada kendaraan yang masih masuk (ke pelabuhan). Kalau ada yang minta kebijakan lain, kami arahkan ke gubernur,” tegasnya. Terhadap mobil rental yang berada di kawasan pelabuhan, tidak memungkinkan untuk di parkir di terminal. Namun, diarahkan untuk bisa parkir di area timbunan dekat pelabuhan. (sas/uno)