Pantau Harga Kebutuhan Pokok

- Jumat, 18 Juni 2021 | 22:03 WIB
PANTAU HARGA: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (kacamata) berbincang dengan pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (17/6).
PANTAU HARGA: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (kacamata) berbincang dengan pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (17/6).

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang di Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (17/6), untuk memantau harga kebutuhan pokok. Sekaligus memastikan adanya dugaan bahan ilegal yang dijual. 

Saat berada di pasar, Gubernur mendatangi beberapa pedagang. Khususnya yang ada di pasar ikan. Selain memantau harga bahan pokok, Zainal berkesempatan untuk sekalian berbelanja kebutuhan. 

Beberapa pedagang tidak menyadari, ada orang nomor satu di Kaltara sedang berkeliling di Pasar Induk. “Saya kira siapa mas. Ternyata Gubernur,” ucap Anto salah seorang pedagang, Kamis (17/6).

Menurutnya, gubernur memantau langsung ke pasar bagus saja. Sehingga bisa sekalian mendengarkan keluhan para pedagang. Usai berkeliling di pasar ikan, Zainal mengatakan, pemantauan di pasar karena memperoleh informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara. Berkaitan harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. 

“Saya dapat info dari Kepala DPKP, ada peningkatan harga di pasaran. Akhirnya kami cek dan harganya ternyata lebih rendah,” ujar Zainal. Seperti harga ayam potong. Informasi yang bereda di masyarakat, harga ayam mencapai Rp 50 ribu per kilogram. Namun, kenyataannya harga ayam masih dibawah Rp 50 ribu. 

“Saya juga memantau beberapa komoditas. Selain ayam, ada cabai dan bawang. Kalau dilihat tidak ada kenaikan, bahkan lebih rendah untuk beberapa komoditas,” tuturnya. 

Namun yang menjadi atensi, berkaitan daging ilegal dan bahan pokok lainnya dari negara tetangga, Malaysia. Adanya daging ilegal, justru merugikan pedagang. Zainal menegaskan, barang ilegal seperti daging, tidak boleh diperdagangkan dan tidak diperkenankan pedagangnya diakomodir.

“Hal itu merugikan negara. Tidak boleh diakomodir pedagang ilegal,” tegas Zainal. Menurut Zainal, terhadap pedagang ilegal itu harus diarahkan agar bisa mengurus dokumen resmi. Agar barang yang masuk bisa legal, sehingga memberikan kontribusi pada negara. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X