TARAKAN – Personel Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan dua orang pria karena kepemilikan narkotika. Kedua pria tersebut diketahui berinisial ED dan RN.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Sunaryo melalui KBO Resnarkoba Ipda Amirruddin mengatakan, kedua tersangka diamankan di RT 17, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekitar pukul 23.30 Wita, beberapa waktu lalu. "Untuk tersangka yang pertama diamankan yaitu ED. Dari tersangka ED ini, diamankan dua bungkus sabu," katanya, Sabtu (19/6).
Pada saat mengamankan ED, tersangka RN juga berada di lokasi yang sama. Namun ketika dilakukan penggeledahan saat itu, tidak ditemukan barang bukti dari tangan RN.
Namun pihak kepolisian, tetap melakukan interogasi terhadap RN, karena dari keterangan ED, sabu yang didapatnya berasal dari RN. Akhirnya polisi membawa RN ke rumahnya yang berada di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur, untuk dilakukan penggeledahan. "Di rumah si RN ini kita dapatkan sabu 6,8 gram," sebutnya.
“Sabunya kita dapatkan di samping rumahnya. Karena dia tinggal sama orangtuanya, makanya sabunya takut dibawa ke rumah," ungkapnya.
ED sendiri diduga berperan sebagai penjual atau pengecer sabu. Sebab saat diamankan, sabu yang dimilikinya memang hendak dijual.
"Kalau si RN ini sebagai penyuplai untuk ED,” jelasnya.
Dari keterangan RN, dia tidak mengenal orang yang memberikan sabu, saat dia memesan. Ia hanya memesan sabu melalui handphone dan menunggu di pinggir jalan untuk mengambil sabu tersebut. Kemudian ia menjual kembali sabu ke tersangka ED. "RN menjual sabu ini ke ED, 1 gram dengan harga Rp 1 juta," tegasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya terlibat bisnis narkotika karena tidak memiliki pekerjaan. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, makanya kedua nekat untuk berjualan sabu-sabu. Keduanya juga didapati positif mengonusimsi sabu.
"Untuk si ED dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1. Sementara RN, pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009," pungkasnya. (sas/udi)