Tetapkan Dua Tersangka

- Selasa, 22 Juni 2021 | 21:20 WIB
KAYU ILEGAL: Sebanyak 48 kubik kayu ilegal yang diamankan dan dititipkan di Mako Polres Tarakan, Senin (21/6).
KAYU ILEGAL: Sebanyak 48 kubik kayu ilegal yang diamankan dan dititipkan di Mako Polres Tarakan, Senin (21/6).

TARAKAN – Kasus kayu ilegal 48 kubik yang diamankan Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara pada 16 Juni lalu, saat ini ditangani Satuan Polair Polres Tarakan. 

Dari kasus tersebut, dua orang berinisial HE dan YA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair AKP Sitanggang mengatakan, sudah menerima berkas perkara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Bahkan sudah ditetapkan dua tersangka dan menahan barang bukti berupa dua unit perahu dan 48 kubik kayu. “Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda kepada kedua tersangka. Kedua tersangka merupakan nakhoda di perahu yang mengangkut kayu,” jelas Sitanggang, kemarin (21/6).

"Barang bukti yang disita itu 48 kubik kayu dan mesin 40 PK. Tapi kita belum pastikan berapa jumlah pastinya. Karena yang menghitung ada ahlinya,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengangkut kayu dari Kecamatan Sekatak dan Pulau Tibi, Kabupaten Bulungan. “Kayu ini jenisnya campuran dan sudah kita amankan di Polres Tarakan,” imbuhnya. 

Mesti sudah menetapkan dua tersangka, tapi saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pemilik kayu tersebut. Dari keterangan para tersangka, kayu tersebut sudah ada yang memesan. “Keterangan tersangka ini masih kita olah, benar atau tidak. Tapi sementara yang menguasai kayu ini adalah mereka,” tegasnya. 

Kedua tersangka terancam Pasal 83 ayat 1 huruf D junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang membawa, mengangkut hasil hutan tanpa memiliki dokumen. “Untuk anak buah kapal kita jadikan saksi,” tandasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X