Ngaku Bisa Gandakan Uang, Ternyata Nipu..!!

- Jumat, 25 Juni 2021 | 21:37 WIB
DIGIRING KE TARAKAN: Tersangka ER (baju hitam) saat tiba di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan, usai diamankan di Kabupaten Malinau, Kamis (24/6).
DIGIRING KE TARAKAN: Tersangka ER (baju hitam) saat tiba di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan, usai diamankan di Kabupaten Malinau, Kamis (24/6).

TARAKAN – Berakhir sudah pelarian pria berinisial ER, yang tersandung kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan. Dengan modus menggandakan uang korban. Tersangka berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di Kabupaten Malinau, Rabu lalu (23/6) sekira pukul 20.00 Wita. 

Pengungkapan bermula dari laporan adanya penipuan dengan tersangka ER. Setelah dilakukan penyelidikan, ER diketahui sudah berada di Malinau. Tersangka yang saat itu sedang tertidur di rumah temannya, akhirnya berhasil diamankan bersama Satreskrim Polres Malinau.

“Tersangka langsung dibawa ke Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus melakukan pengembangan peran ER dalam penipuan penggandaan uang,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, (24/6).  

Menurut Aldi, korban dari tersangka ER merupakan warga Tarakan, yang menyerahkan uang ratusan juta dalam keadaan sadar. Saat akan diamankan, tersangka sempat menyangkal sudah melakukan penipuan. 

“Setelah kami interogasi lebih lanjut, ER baru mengakui perbuatannya. Tapi, pengakuan ER baru melakukan penipuan kali ini,” tuturnya. 

Korban bertemu dengan ER sekitar Mei lalu dengan janji uang korban sebesar Rp 120 juta akan digandakan menjadi Rp 4 miliar. Orang yang dikenal ER tinggal di Jogjakarta dan sudah berhasil menggandakan uang hingga berkali-kali. Karena terdesak butuh uang, korban lantas percaya dan menyerahkan uang tabungannya kepada tersangka. 

“Saat itu korban butuh uang. Korban pun langsung percaya pas dimintai dana dengan iming-iming kenal dengan orang yang bisa menggandakan uang,” ungkapnya.

Setelah korban menyerahkan uang, ER langsung menghilang dan tidak ada kabar. Sementara, ER berjanji akan menyerahkan uang Rp 4 miliar yang dijanjikan pada Mei lalu. “Korban langsung menyadari sudah tertipu ER, makanya melaporkan ke Polres Tarakan,” tuturnya. 

Kini ER disangkakan pasal 378 tentang penipuan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Atas kejadian ini, Aldi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji oknum untuk menggandakan uang. 

Jika ada orang yang memberikan janji dengan modus serupa, diharap segera melaporkan ke Polres Tarakan. “Apalagi kalau sampai bisa menggandakan uang dengan janji sangat tinggi dari uang semula dalam waktu singkat. Tersangka ini baru pertama kali berurusan dengan polisi, tapi akan kami kembangkan apakah ada dugaan pelaku lain,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X