BEJAT..!! Pria Ini 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Jumat, 25 Juni 2021 | 21:40 WIB
DIAMANKAN: ASS (duduk) yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Bulungan.
DIAMANKAN: ASS (duduk) yang berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Bulungan.

TANJUNG SELOR – Aksi bejat dilakukan pria berinisial ASS, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, sekira pukul 05.00 Wita, Rabu (23/6), di Jalan Kelapa Gading, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Karena melakukan tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 4 kali. 

Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan dari masyarakat. Kejadian itu Selasa lalu (22/6) sekitar pukul 23.00 wita, di KM 4 tepatnya di pembuatan batu bata, Jalan Poros Bulungan Berau, Tanjung Selor, Bulungan. Saat itu, korban meninggalkan rumah pada Selasa lalu, sekitar pukul 09.15 Wita, yang diduga dijemput pria berusia 21 tahun itu. 

“Sekitar pukul 15.00 Wita pelapor (ibu korban) pulang ke rumah. Kemudian pada pukul 23.00 Wita pelapor kembali mencari di Taman Cendrawasih dan tidak menemukan anaknya,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, Kamis (24/6). 

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, pelapor kembali mencari ke Jalan Perawat depan rumah sakit dan mendatangi rumah teman anaknya. Namun tidak juga ditemukan. Ibu korban pun memutuskan untuk mendatangi Polres Bulungan untuk melaporkan kejadian ini pada pukul 10.20 Wita. 

Pada pukul 13.30 Wita, anaknya pun pulang ke rumah. Melihat anaknya yang baru pulang, ibunya langsung menanyakan. Korban menceritakan perihal yang dialaminya, bahwa telah disetubuhi 4 kali oleh ASS. 

“Ibu korban kembali mendatangi Polres Bulungan untuk melaporkan kejadian itu, sekitar pukul 14.30 Wita,” terangnya. Tim Resmob Polres Bulungan menindaklanjuti atas laporan itu dengan lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 Wita, tim mengetahui pelaku sering berada di tempat temannya di Jalan Sengkawit. 

Tim langsung melakukan pencarian di tempat biasa pelaku ngumpul dan berhasil ditemukan. “Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tim tetap membawa pelaku. Saat dilakukan interogasi di dalam mobil, pelaku mengakui sudah berpacaran dengan wanita di bawah umur sejak sebulan lalu. Serta mengaku  menyetubuhinya 4 kali,” ungkapnya. 

Hasil interogasi yang dilakukan, pelaku melakukan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. “Pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan membawa korban jalan dan ke tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke dua di atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak Jo UU RI nonor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X