Diduga Persoalan Cinta Segitiga

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 21:57 WIB

NUNUKAN – Seorang laki-laki yang merupakan karyawan Agen Premium Minyak Solar (APMS) Cahaya Makarenu, Nunukan, bernama Anwar terkapar bersimbah darah disamping mesin dispenser BBM, Jumat (25/6).

Kondisi pria berusia 52 tahun itu cukup mengenaskan. Pada bagian leher dan kepala belakang korban terdapat luka menganga bekas sabetan parang. Di bagian perutnya juga terdapat luka tusukan senjata tajam. 

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji menegaskan, jika Anwar merupakan korban penganiayaan berat yang dipicu dugaan persoalan cinta segitiga. 

“Pelaku berinisial TM. Pria berusia 46 tahun itu memiliki mantan istri yang bekerja di APMS. Tempat korban bekerja juga. Intinya pelaku cinta mati dengan istri dan cemburu, itu yang mendasari pelaku bertindak kejam,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 Wita. Bermula saat pelaku mendatangi korban, yang diyakini sebagai teman mantan istrinya di APMS Makarenu. Pelaku yang membawa sepeda motor lalu menghentikan di area APMS. 

Tanpa bicara apapun, pelaku menghunus parang ke bagian leher dan kepala belakang korban. Saat itu, posisi korban membelakangi pelaku dan tidak tahu akan diincar. Korban sempat membela diri, tapi malah menerima tusukan di bagian perut.

“Dari keterangan pelaku, sekitar 2017 silam, pernah menikah siri dengan mantannya. Tapi mereka berpisah pada 2019 lalu, pelaku tidak terima kenyataan itu. Selama ini, pelaku mencurigai istrinya ada hubungan dengan korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, tidak bisa menahan cemburu dan tak dapat mengontrol emosi. Karena melihat korban dan mantan istrinya bekerja dalam satu tempat. Beberapa kali pelaku melihat mantan istrinya dan korban jalan bersama.

Pelaku pergi ke pasar dan membeli parang seharga Rp 130 ribu, yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Setelah menebas korban, ia lemparkan parangnya di lokasi kejadian. Pelaku langsung ke Polres Nununukan untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.

Saat kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas. Akan tetapi, berselang sejam nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia sekitar pukul 11.00 Wita, akibat pendarahan dari luka yang dialaminya. 

“Pelaku kita sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman penjara 15 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X