Tujuh Tersangka Kasus Sabu 20 Kg Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 29 Juni 2021 | 22:06 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Sabu seberat 20 kg yang dimusnahkan oleh tujuh tersangka di halaman kantor BNNP Kaltara, Senin (28/6).
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Sabu seberat 20 kg yang dimusnahkan oleh tujuh tersangka di halaman kantor BNNP Kaltara, Senin (28/6).

TARAKAN – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, hasil pengungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dimusnahkan, Senin (28/6). Bahkan, ketujuh tersangka dalam kasus tersebut ikut melakukan pemusnahan. 

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42). Ketujuh tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati. 

Selama pertengahan tahun ini, jika ditotal BNNP berhasil mengungkap narkotika jenis sabu sekitar 23 kg. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan, ada penurunan pengungkapan perkara sejak tahun 2018-2020. Data tahun 2018 ada 29 perkara yang diungkap dan di tahun 2019 lalu dengan 22 perkara. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Namun hingga Juni tahun diungkap 5 perkara.

“Artinya, kalau dari tahun ke tahun pengungkapan menurun. Tapi, dilihat dari jumlah barang bukti meningkat. Di total, tahun lalu sekitar 20 kg sabu. Tahun ini sampai Juni saja sudah mencapai 23 kg. Harus ada kerja sama semua instansi, untuk bisa berantas narkoba,” tegasnya. 

Khusus perkara sabu 20 kg ini, aparat gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan, bersusah payah mencari tempat disembunyikannya sabu di KM Tiga Putri yang dinakhodai BH. Aparat gabungan yang melakukan penyelidikan sebelumnya, mendapatkan informasi ada transaksi narkoba menggunakan kapal kayu pada 21 Mei lalu. 

“Tim bergerak cepat menghentikan kapal kayu ini di Mangkupadi, Bulungan. Sebenarnya kapal ini mau jemput penumpang, dicegat dan digeledah sampai berulang kali. Ketiga kali, tim mendapati sabu di dalam karung di bungkus putih. Kita tidak tahu, kalau dililitan jangkar itu ada karung yang isinya sabu,” urainya. 

Selain melakukan pemusnahan sabu, pihaknya memberikan penghargaan kepada instansi Bandara Juwata Tarakan, Bea Cukai Tarakan hingga Ketua RT. Dengan turut andil membantu  Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, aparat TNI/Polri di Kaltara. Ia menegaskan, dukungan yang akan diberikan berupa alat transportasi laut untuk melakukan patroli. 

Namun, dalam waktu dekat masih mengutamakan bantuan kantor untuk BNNP. Agar nantinya BNNP Kaltara bisa memiliki kantor sendiri, dengan lokasi di ibukota provinsi, Kabupaten Bulungan. “Waktu saya Wakapolda Kaltara, jumlah pengungkapan sabu sudah mencapai 100 kg lebih setahun. Artinya, jika dilihat dari tiga tahun lalu sudah mulai menurun. Dengan kegiatan pencegahan dari BNNP bisa menurunkan masuknya narkoba di Kaltara,” harapnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X