TIDENG PALE – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) KTT telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum
Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi Rp 30 ribu.
Penetapan HET tersebut berlaku untuk lima kecamatan di Bumi Upun Taka—sebutan lain KTT. Apabila di lapangan masih ditemukan penjualan LPG 3 kg diatas HET, Disperindagkop akan memberikan teguran kepada pangkalan atau pengecer.
“Kita hanya berikan teguran tertulis maupun lisan. Untuk penindakan masuk ranahnya provinsi,” jelas Sekretaris Disperindagkop KTT Linda Safitri, belum lama ini.
Linda mengakui, sebelumnya harga jual LPG 3 kg di Kecamatan Tana Merah dan Desa Menjelutung Kecamatan Sesayap Hilir, menjual diatas HET. Dalam mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah mencarikan solusi. Khususnya persoalan moda transportasi, sehingga perlu disubsidi. Agar penjualan LPG di kedua kecamatan itu bisa sejajar berdasarkan HET yang sudah disepakati.
“LPG sudah kita distribusi ke daerah-daerah pantai. Seperti di Menjelutung dan Tana Merah, karena memang di dua desa ini kadang menjual LPG bisa mencapai Rp 70 ribu per tabung,” ujarnya.
Linda menampik sempat terjadinya kelangkaan LPG 3 kg. Jika pun ada kesalahan teknis dalam perjalanan pengiriman karena terlambat, tetapi tidak sampai terjadi kelangkaan. “Saat ini kita hanya ada satu agen dan puluhan pangkalan yang tersebar di setiap desa,” imbuhu Linda.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara Hasriani menegaskan, pedagang tidak diperbolehkan jual eceran. Yang diperbolehkan hanya pangkalan dan itupun tetap mengikuti standar regulasi yang ada. “Hanya pangkalan dan sesuai HET, termasuk nama-nama pangkalan yang sudah terdaftar,” singkat dia. (*/mts/uno)