Kinerja Buruk, Jabatan Diganti

- Rabu, 30 Juni 2021 | 22:04 WIB
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Arifin Paliwang

TERHADAP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara diminta untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, Pemprov Kaltara akan menerapkan sistem penilaian kinerja individu. 

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, akan mencabut jabatan ASN jika kinerja tidak baik atau tidak menjalankan tugas dan mengabaikannya. “Jika dalam waktu tiga bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik. Maka akan diusulkan ke Kemendagri untuk diganti. Itu bukan hanya ASN yang baru dilantik, tapi juga berlaku seluruh ASN di Kaltara,” tegasnya, Selasa (29/6). 

Menurut Zainal, hal itu sah-sah saja selama ada rekomendasi dari Kemendagri. Pihaknya pun akan memantau kinerja ASN. Hal itu sesuai aturan dan tidak sembarangan memindahkan, mencabut atau memberhentikan ASN. 

“Kita akan minta izin ke Mendagri dan melaporkan, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Tentu itu melalui evaluasi-evaluasi yang dilakukan,” terangnya. 

Sementara itu, menyambung penegasan Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mendukung hal tersebut. Terlebih, saat ini Kaltara memiliki sistem penilaian kinerja individu ASN. Strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas daerah, akan di launching program penilaian kinerja individu ASN. 

“Artinya, apapun yang dikerjakan pegawai harus menggambarkan kinerja terbaik. Akan dinilai kinerjanya selama menjadi ASN di Pemprov Kaltara,” tuturnya. 

Yansen mengingatkan, agar ASN fokus dalam bekerja. Baik yang tidak memiliki jabatan maupun yang sudah mendapatkan jabatan. Sementara itu, telah melantik pejabat Eselon III dan IV, Pemprov Kaltara harus mempersiapkan seleksi terbuka pejabat Eselon II atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sejak 2020 lalu, jumlah JPT Pratama yang kosong bertambah. Sebelumnya hanya 18 jabatan yang mengalami kekosongan. Namun, sampai Juni ini sudah ada 22 JPT Pratama yang kosong. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin mengatakan, telah melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya pembentukan panitia seleksi (Pansel). “Itu murni kebijakan Gubernur, maka harus kita ikuti. Kalau Gubernur minta seleksi, maka harus kita laksanakan,” ujarnya. 

Saat ini, BKD Kaltara tengah mengusulkan pembentukan Pansel ke Gubernur Kaltara. Bahkan Pemprov Kaltara pun melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebanyak 22 JPT Pratama yang mengalami kekosongan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Dari 22 JPT Pratama yang kosong itu, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltara," sebut Burhan. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB
X