Minum Miras Lalu Setubuhi Anak Tiri, Sudah Lima Kali..!!

- Kamis, 1 Juli 2021 | 20:34 WIB
PERBUATAN BEJAT: Pelaku (duduk) saat diamankan Satreskrim Polres Bulungan karena diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri.
PERBUATAN BEJAT: Pelaku (duduk) saat diamankan Satreskrim Polres Bulungan karena diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri.

TANJUNG SELOR – Sungguh bejat perbuatan Amri Hidayat, tega menyetubuhi diduga anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur. Peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri di Jalan Dahlia RT 04 RW 01 Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu lalu (27/6). 

Pria berusia 54 tahun itu menyetubuhi korban untuk memenuhi hasratnya saat terpengaruh minuman keras (Miras). Peristiwa tersebut terungkap saat istri pelaku selesai mengurus anak bayi di kamar. Setelah itu, sang istri pun mencari keberadaan suaminya di luar rumah. Tetapi, pelaku ternyata tidak berada di luar rumah. 

Ibu korban kemudian memeriksa ke kamar anaknya yang masih dibawah umur tersebut. Betapa kagetnya ibu korban, mendapati pelaku sedang tidur dengan anaknya dalam keadaan tidak memakai baju. Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindaklanjuti. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro diwakili Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MHD Khomaini, pada Selasa 29 Juni lalu tim Resmob menerima laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Menerima laporan itu, tim langsung menyebarkan informasi tentang identitas pelaku yang diduga ayah tiri korban. Keesokan harinya, tepatnya Rabu (30/6), sekitar pukul 06.00 Wita tim menuju ke tempat tersebut. “Langsung masuk ke rumah pelaku. Pada saat masuk ke rumah, tim menemukan pelaku yang sedang beristirahat,” ujar Khomaini, (30/6). 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. “Pelaku akui lakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali,” ungkap Khomaini. 

Modus pelaku terhadap korban, dengan merayunya dan menjanjikan akan dibelikan baju baru. Khomaini menegaskan, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (uno2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X