Perda Pertanggungjawaban Disetujui Dewan

- Kamis, 1 Juli 2021 | 20:50 WIB
PERDA DISETUJUI: Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala (kanan) saat menerima dokumen setujuinya perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulungan Tahun Anggaran 2020.
PERDA DISETUJUI: Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala (kanan) saat menerima dokumen setujuinya perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulungan Tahun Anggaran 2020.

TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bulungan Tahun Anggaran 2020 disahkan DPRD Bulungan menjadi perda. Saat rapat paripurna pengambilan keputusan di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Rabu (30/6).

“Hasil rekomendasi, catatan serta masukan yang telah disampaikan melalui fraksi, terhadap pelaksanaan APBD Bulungan Tahun Anggaran 2020, sangat berguna. Bahkan menjadi landasan dalam menyusun langkah-langkah strategis ke depan. Sebagai upaya akselerasi meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pencapaian target,” terang Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala.  

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bulungan Tahun Anggaran 2020 sebelumnya telah mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI. Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 196 ayat (1). Bahwa rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang telah disetujui bersama, dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari. Terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.

Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 903/3093/5 tanggal 8 Mei 2020. Perihal pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah dan penyampaian tanggungjawaban pelaksanaan APBD. Di mana dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa (Audit) BPK RI paling lambat 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*/nnf/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X