Gunakan Swab Antigen dan PCR

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 21:23 WIB
BAKAL DIBERLAKUKAN: Pemkot Tarakan merekomendasikan tes swab antigen digunakan untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Tarakan.
BAKAL DIBERLAKUKAN: Pemkot Tarakan merekomendasikan tes swab antigen digunakan untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Tarakan.

TARAKAN – Upaya mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memperketat masuknya orang dari luar. Seiring peningkatan kasus di Bumi Paguntaka—sebutan lain Kota Tarakan, yang didominasi pelaku perjalanan.  

Pemkot Tarakan sudah menggelar rapat  dengan stakeholder terkait di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (2/7). Salah satu hasilnya, tidak merekomendasikan dulu sementara waktu penggunaan GeNose bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Tarakan. Hanya mengizinkan penggunaan tes swab antigen dan PCR. 

“Yang mau masuk Tarakan tidak boleh pakai GeNose. Minimal pakai swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang masa berlakunya 2 x 24 jam,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul, ditemui usai pertemuan. 

Selain itu, pelaku perjalanan yang akan masuk di Tarakan akan diambil sampelnya. Karena Pemkot Tarakan mendapat laporan penggunaan surat hasil pemeriksaan Covid-19 yang dipalsukan. 

Pemkot Tarakan belum menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk mengantisipasi peningkatan kasus. Menurut Khairul, isolasi  mendiri bisa dilakukan di rumah. Atau bagi perusahaan, dapat menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri karyawannya yang terpapar, seperti di hotel atau mess. 

Adapun masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang, Khairul merekomendasikan dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas dan Rumah Sakit Pertamina Tarakan. Sedangkan untuk gejala berat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. 

Pemkot Tarakan telah membatasi aktivitas pegawainya ke luar daerah, dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 800/59/ORG tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan Atau Cuti Bagi Pegawai ASN/Non ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sementara itu, Pemkot Tarakan masih menunggu terbitnya aturan terhadap wacana Pemerintah Pusat mewajibkan pelaku perjalanan yang akan bepergian, disuntik vaksin terlebih dulu. 

Perkembangan Covid-19 di Tarakan mulai meningkat. Dampaknya, rumah sakit kembali terisi dengan pasien Covid-19. Data yang diperoleh, RSUKT merawat 6 pasien, sementara di RSUD Tarakan merawat 17 pasien. Di RS Pertamina merawat 9 pasien dan di RSAL Ilyas Tarakan merawat 2 pasien. Namun, per 1 Juli 2021, status Tarakan kembali ke zona kuning. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X