Di Sini, 6 Bulan Ada 8 Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

- Minggu, 4 Juli 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan anak di bawah umur, cukup marak terjadi di Bulungan. Selain pelaku yang masih remaja, juga didapati ayah tiri yang tega menyetubuhi anaknya.

Berdasarkan data Polres Bulungan, terdapat 8 kasus persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tercatat sejak Januari hingga Juni. Di mana rata-rata dilakukan orang sepasang kekasih dengan korban yang masih di bawah umur.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Lince Karlinawati, di bulan Juni saja kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur sebanyak 4 kasus. Menurutnya, 8 kasus dalam 6 bulan terakhir cukup banyak.

"Tujuh kasus itu korban dan pelaku sepasang kekasih. Sementara satu kasus itu pelakunya ayah tiri dan korban anak tiri," ungkapnya, Sabtu (3/7).

Disinggung soal diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, Lince mengatakan pihaknya tetap melakukan upaya itu. Namun bukan berarti kasus selesai. "Terakhir ada juga datang bapak dari pelaku minta ke orangtua korban untuk mencabut kasusnya. Informasinya disetujui, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari korban. Begitu juga sebaliknya. Persoalan anak ini, tidak bisa melihat dari satu pihak," kata dia.

Menurutnya, perlu pengawasan yang sangat ekstra terhadap anak remaja saat ini. Orangtua, harus proaktif dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.

Peran orangtua juga sangat penting. Meski ada undang-undang perlindungan anak, namun jika tidak ada pengawasan dari orangtua, maka hal itu akan sia-sia.

"Jadi harus diperhatikan. Ke mana anak pergi. Dengan siapa dia. Dan apa saja yang dilakukan anak. Apalagi selama ini tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sering terjadi," ujarnya.

Selain  itu, ia juga mewaspadai anak yang sering diberi kebebasan untuk mengakses internet dan lainnya. Sebab banyak konten yang tidak baik, namun bebas diakses oleh anak.

Apalagi di situasi pandemi saat ini, sekolah banyak dilakukan secara daring. Secara otomatis, peluang orangtua kurang mengawasi anaknya berselancar di internet sangat besar. Seperti ketika anak mulai mengakses internet, tapi dianggap sedang belajar.

“Itu yang harus diawasi. Anak jadi leluasa mengakses konten yang tidak baik. Karena diberikan kebebasan orangtua menggunakan gadget dan mengakses internet dan medsos tanpa pengawasan. Ini yang memicu anak berbuat hal yang tidak diinginkan. Seperti tindak pidana persetubuhan di bawah umur," jelasnya. (fai/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X