Dewan Berikan Sejumlah Atensi

- Selasa, 6 Juli 2021 | 21:37 WIB
PARIPURNA: Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah, menerima Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dari Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah, kemarin (5/7).
PARIPURNA: Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah, menerima Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dari Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah, kemarin (5/7).

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2021, Senin (5/7). Rapat kali ini mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Dalam rapat itu, DPRD Kaltara memberikan sejumlah atensi. Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atas paripurna tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah menyampaikan, DPRD melalui fraksi yang ada akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Apa yang dilakukan pihaknya, juga mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan administrasi laporan keuangan Pemprov Kaltara.

"Jika dalam pelaksanaan koreksi BPK, apakah sudah dilaksanakan atau tidak, pansus (panitia khusus) juga sudah melakukan pengecekan. Makanya kami harap selanjutnya ada sinergi antara Pemprov dan DPRD," ungkapnya usai paripurna kemarin (5/7).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi penyelenggaraan pemerintah daerah saat ini. Yang perlu diberi perhatian penuh dari jajaran eksekutif sebagai pelaksana dan pengguna anggaran. 

Yang pertama, berkaitan dengan sejumlah peraturan dan undang-undang baru yang dibuat pemerintah pusat dalam beberapa waktu terakhir. Ini perlu segera disikapi agar tidak ada kekeliruan dalam implementasi di lapangan.

"Berkaitan dengan berbagai peraturan dan  perundangan baru yang hadir sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, itu perlu segera dipelajari dengan baik," jelasnya.

Kemudian kedua, situasi pandemi Covid-19 yang masih mewarnai jalannya roda pemerintahan di Kaltara. Menurutnya, kondisi itu kembali perlu disesuaikan, agar tidak menghambat kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, setiap OPD di Pemprov Kaltara bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Terutama terkait dengan tata pengelolaan keuangan daerah.

“Dewan yang dalam salah satu fungsinya menjalankan tugas pengawasan, siap bersinergi dan bekerja sama. Sehingga bisa memberi dampak positif terhadap program dan kegiatan pembangunan,” terangnya

Semua pihak juga diminta, untuk bisa memahami jika kinerja pembangunan daerah butuh keterlibatan semua pihak. Mulai dari lembaga eksekutif, lembaga legislatif, hingga dari masyarakat itu sendiri. Sebab, cepat dan lambat kegiatan pembangunan bergantung kepada semua pihak, baik di DPRD maupun pemerintahan. (adv/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X